Soal Anggaran ADD dan Kenaikan Siltap, Kades Serta Perangkat Datangi DPRD

Hearing DPRD Kepahiang bersama Apdesi dan PPDI

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Kepahiang Senin (20/1) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Tak sedikit mereka mempertanyakan terkait penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2020 yang dinilai menurun dari tahun lalu.

Kemudian, sejumlah perangkat desa juga mempertanyakan terkait implementasi PP no 11 tahun 2019 yang menyebutkan terkait biaya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa setara dengan ASN golongan IIa. Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan Sp mendukung diterapkannya peraturan tersebut sebagai konsistensi dalam mendukung kesejahteraan perangkat desa sebagai ujuang tombak pemerintah desa.

"Kalaulah harus sejalan dengan peraturan pemerintah yang sudah ada terkait pengaturan Siltap perangkat desa ini, tentunya teman-teman dari Apdesi maupun PPDI harus bersabar. Selain ketersediaan anggaran juga diperlukan Perbup yang harus ditelaah," jelas Windra.

Sebelumnya, mewakili anggota Apdesi lainnya Kepala Desa Tebat Monok Fadilah Sandi juga mempertanyakan terkait Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan APBD pada tahun ini menurun. Jika diformulasikan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah angka kemiskinan dan indikator geografis, mengapa desa yang jauh lebih kecil luas wilayahnya mendapatkan alokasi ADD lebih besar.

"Pada prinsipnya kami tetap menerima aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten, namun kami mempertanyakan pertama terkait penurunan ADD. Kemudian formulasi pembagian sesuai dengan aturan itu mengapa jauh berbeda," sesal Fadilah.

Selain itu, Sekretaris Desa Cinto Mandi meminta Pemkab Kepahiang segera menerapkan PP no 11 tahun 2019 tentang Siltap perangkat desa. Bukan tidak mungkin perangkat desa yang bekerja siang malam untuk masyarakat tidak mendapatkan hak-haknya, padahal telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap diterapkannya PP no 11 tentang Siltap perangkat desa itu, terlepas defisit atau tidaknya APBDes itu sudah kewajiban peraturan pemerintah," tegasnya.

(My)