Siap-Siap, Penjual Miras Di Seluma Akan Disidang

Barang bukti
Barang bukti

Seluma, Bengkulutoday.com - Penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Seluma yang terjaring razia oleh Satpol PP Seluma dengan Satreskrim Polres Seluma pada kamis 20 April 2017 bakal disidang di Pengadilan Negeri Tais. Sebanyak 36 Miras jenis bir, mensen serta tuak dijadikan alat bukti.

"Ada 17 botol bir putih, 12 botol bir hitam, 7 botol mensen dan 20 liter tuak yang kita amankan dari Warung Remang-remang (Warem) di Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo, Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo dan  Warem Desa Suka Bulan Kecamatan Semidang Alas.," jelas Saiful Pahran, Kabid Penegak Perda Dinas Satpol PP Dan Kebakaran Kabupaten Seluma, Kamis (20/04/2017).

Atas perbuatan tersebut, para penjual disangka melanggar pasal 205 ayat 1 KUHAP tentang tidak pidana ringan (Tipiring). "Kita sudah melayangkan surat, tetapi mereka tidak ada yang datang satupun," pugkasnya. (Yd)

NID Old
2211