Setubuhi Anak Majikan 6 Kali, Pemuda Sumbar Diamankan Polres Mukomuko

Polres Mukomuko saat merilis hasil tangkapan

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Seorang pemuda berinisial MP (27),  warga Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diamankan unit Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu, karena diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur. Korbannya adalah anak dari majikannya sendiri yang masih berusia 14 tahun, warga Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Februari 2020 lalu, hingga bulan Juli 2020, saat itu terduga pelaku MP membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Atas bujukan itu, korban akhirnya terpedaya dan menuruti kemauan terduga pelaku.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji S.IK mengatakan, terduga pelaku diamankan berkat kerjasama dengan Polres Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Linggo Sari baganti Pesisir Selatan. Dari pengakuannya, perbuatannya dilakukan kadang di rumah korban dan di rumah kosan teman terduga pelaku, dan sudah dilakukan sebanyak 6 kali,” kata Kasat Reskrim.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku, akhirnya tercium oleh orang tua korban awal bulan Oktober 2020 lalu. Orang tua korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Mukomuko. Namun terduga pelaku sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat melarikan diri, akhirnya berhasil kita ringkus di Pangasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Pesisir Selatan. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Mukomuko. Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian milik korban dan screenshot video saat pelaku menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim saat press konference di Halaman Mapolres Mukomuko, Kamis (15/10/2020).

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan Undang – undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5 miliar.