Setubuhi Anak Berkali-kali, Dukun Cabul Diganjar 12 Tahun Bui

Setubuhi Anak Berkali-kali, Dukun Cabul Diganjar 12 Tahun Bui

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Jon Irwansyah alias Om Jon dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (19/1/2026) sore di ruang utama Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ketua Majelis Hakim, Dini Anggraini, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, Ade Putra Bayu, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari salinan putusan lengkap majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terjadi lebih dari tujuh kali di kediamannya sendiri. Aksi tersebut dilakukan dalam berbagai waktu, termasuk pada malam hari saat istri dan anak terdakwa sedang tertidur.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena melibatkan anak sebagai korban dan dilakukan berulang kali oleh pelaku yang dikenal masyarakat setempat sebagai “dukun”.