Seminggu, Polres Tangkap 5 Orang Kasus Narkoba

Tersangka kasus narkoba

Bengkulutoday.com - Sat Narkoba Polres Bengkulu dalam sepekan ini menangkap 5 orang yang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Kota Bengkulu. 

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Rabu (8/1/2020) mengatakan, dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Tersangka Edi Krisyanto

Penangkapan pertama adalah tersangka Edi Krisyanto (39), warga Jalan Mai Salim Batu Bara Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Edi ditangkap pada Kamis (2/1/2020) lalu sekira pukul 15.30 WIB saat sedang bertransaksi di Jalan Kuala Alam Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Dari tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sepaket dan satu buah kaca pirek yang didapat dari kantong celana tersangka. Tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoita.

Tersangka  Yoga Pratama

Tersangka Yoga Pratama ini berhasil ditangkap petugas pada 6 Januari 2020 sekira pukul 23.30 WIB saat sedang bertransaksi narkoba jenis ganja di Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja, 1 unit handphone dan 1 buah dompet serta sebungkus kotak rokok Topas.

Tersangka Yoga Pratama ini merupakan warga Taba Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah dan berprofesi swasta.

Tersangka Oka Hendra dan Rifki Hidayatullah

Dua tersangka ini diamankan oleh petugas pada Selasa 7 Januari 2019 di dua TKP berbeda. Tersangka Oka diamankan di Jalan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, sedangkan tersangka Rifki diamankan petugas di Jalan Tengkurung 4 Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

Penangkapan tersangka Rifki berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap Oka. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti  3 paket narkoba jenis sabu, 3 unit handphone dan 1 buah dompet.

Untuk diketahui, Oka Hendra sehari-hari berprofesi swasta dan merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan Rifki adalah seorang sopir.

Tersangka Lovi Paizer

Tersangka ini diamankan petugas pada Selasa 7 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.  Dari tangan tersangka petugas mengamankan 16 paket narkoba jenis sabu, 2 buah dompet, 1 unit handphone, 5 buah plastik klik dan 15 buah plastik. Tersangka Lovi merupakan warga Pagar Dewa dan berprofesi swasta. 

"Dari tangan para tersangka sabu yang berhasil diamankan sekitar 7 gram dan ganja sekitar 5 gram. Hasil pengembangan dilapangan tersangka merupakan jaringan yang lumayan besar di Kota Bengkulu,” kata Sampson Sosa Hutapea.

Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan para tersangka mendapatkan sabu dari bandar diluar Provinsi Bengkulu.

“Kita berharap dalam pengembangan yang dilakukan tim kita bisa mengungkap bandar yang lebih besar lagi,” jelas Sampson Sosa Hutapea.

Sampson Sosa Hutapea menambahkan, untuk tersangka sabu dikenakan Pasal 114 dan 112. Sedangkan tersangka ganja dikenakan Pasal 111 dan 113 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Js)