Sambangi PN, Rutan Bengkulu Bahas Overstaying

Rutan Bengkulu

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu menggelar koordinasi dengan Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (16/4). Giat tersebut dilaksanakan guna  membahas masalah overstaying di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Karutan Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chandra Sujana mengungkapkan hingga saat ini masih ada sejumlah tahanan yang telah diputus sidang oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu serta tidak ada upaya hukum lainnya, namun belum memiliki kutipan putusan. 

"Ada sejumlah tahanan yang telah diputus sidang oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu serta tidak ada upaya hukum lainnya, namun belum memiliki kutipan putusan. Sedangkan masa penahanannya akan segera berakhir. Untuk itu kami menggelar upaya koordinasi guna penerbitan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna mengantisipasi terjadinya overstaying," ungkap Chandra. 

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya kolaborasi antara Rutan dan Pengadilan dalam hal memberikan alternatif penyelesaian untuk kasus-kasus overstaying. Chandra juga menegaskan bahwa upaya pencegahan overstaying juga harus didukung oleh upaya-upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para tahanan yang akan segera bebas.

Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bengkulu menyambut baik inisiatif dari Rutan Bengkulu untuk mengadakan pertemuan koordinasi ini. Mereka sepakat bahwa penanganan masalah overstaying tidak hanya menjadi tanggung jawab Rutan, tetapi juga memerlukan peran aktif dari institusi peradilan dalam menjamin keadilan dan keberlangsungan penegakan hukum yang efektif.

Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak menyepakati untuk terus mengadakan dialog dan koordinasi secara rutin guna memantau perkembangan situasi dan mencari solusi yang lebih baik dalam penanganan kasus overstaying di Rutan Bengkulu. Langkah-langkah konkret akan segera dirumuskan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat serta para tahanan. Dengan kerja sama yang baik antara Rutan Bengkulu dan Pengadilan Bengkulu, diharapkan masalah overstaying dapat diminimalisir dan sistem peradilan dapat berjalan dengan lebih adil dan efisien.