Rutan Bengkulu Kordinasi ke PN Terkait Overstaying Warga Binaan

Rutan bengkulu Kordinasi ke PN

BENGKULU - Hari ini, selasa (15/11) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan, kunjungan tersebut dilaksanakan
untuk mengatasi masalah overstaying tahanan yang terjadi di Rutan Kelas IIB Bengkulu. 

"Hari ini kita lakukan koordinasi ke PN Bengkulu untuk membahas permasalahan Overstaying yang selama ini sering terjadi di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Selain itu 
kita juga melaporkan adanya sejumlah kesalahan pada surat putusan, memang hanya kesalahan pengetikan, seperti tanggal penahanan, maupun identitas terdakwa. Kendati demikian, hal ini bisa menjadi masalah saat pengusulan hak-hak remisi maupun integrasi WBP nantinya," ungkap Medi.

Terkait masalah overstaying, Medi berdalih pihak Rutan Kelas IIB Bengkulu sudah melaksanakan kewajibannya sesuai prosedur dengan memnyampaikan pemberitahuan akan habis
masa pidana secara berkesinambungan. Namun hal ini masih belum bisa menyelesaiakan permasalahan overstaying di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Kita secara rutin menyampaikan surat pemberitahuan 10 hari, 3 hari dan 1 hari akan habis masa pidana, namun yang menjadi kendala adalah terkadang permasalahan overstaying ini
terjadi pada tingkat kasasi. Hal inilah yang menjadi permasalahan kita, karena kita hanya bisa menunggu kejelasan dari pihak penahan hingga keluarnya putusan yang
berkekuatan hukum tetap," pungkas Medi.