Pria di Kota Manna Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas I SMP

Tersangka

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang pria berinisial SS (39), warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu. SS ditangkap petugas, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dimana korban tidak lain adalah anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 15 tahun.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, korban dicabuli dan disetubuhi tersangka sejak kelas I SMP.

"Tersangka melakukan aksinya saat ibu korban sedang pergi ke pasar dan dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan pada Minggu (28/1/2024)," terang Kasi Humas.

Lanjut Kasi Humas, tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dengan cara mengancam sehingga korban tidak berani melawan.

"Korban diancam akan dipukuli oleh tersangka, sehingga korban hanya pasrah. Kejadian tersebut berlangsung dalam kurun waktu 3 tahun sejak korban kelas I SMP dan saat ini kelas III SMP," imbuhnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Susilo pada Selasa (30/1/2024) menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Tersangka sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan. Adapun, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.