PNS Pemprov Dilaporkan Cabuli Bocah SD

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Pria oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Bengkulu inisial PT, warga Kota Bengkulu, dilaporkan ke Polres Bengkulu atas kasus pencabulan. Korban dari PT adalah bocah gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK menerangkan, saat ini terduga pelaku PT telah ditahan oleh penyidik guna diproses lebih lanjut.

Dikatakan Kasat, aksi dugaan pencabulan dilakukan oleh PT kepada korban pada Desember 2020 lalu. Dalam menjalankan aksinya, korban dibujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang.

Atas perbuatannya, terduga pelaku saat ini ditahan di sel Polres Bengkulu. Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka ini melaksanakan aksinya saat suasana sepi, tersangka juga pernah sering menyuruh korban untuk membelikan rokok," ungkap Kasat Reskrim, dikutip dari Bencoolentimes.com.