Permendikbud PPKS, Solusi Atasi Kekerasan Seksual di Kampus?

Menteri Nadiem

Oleh : Ratna Sari (Mahasiswi Bengkulu)

Kekerasan seksual yang sering terjadi di Perguruan Tinggi (PT) merupan problem serius yang harus ditangani. Kasus terbaru dari mahasiswi Universitas Riau yang berinisial L mengalami pelecehan seksual saat melakukan bimbingan skripsi pada Rabu, 28 Oktober 2021, sekitar pukul 12:30 WIB. Dimana korban mengaku dicium pipi dan keningnya oleh pelaku saat melakan bimbingan. Kebetulan pada saat bimbingan korban hanya berdua dengan terduga pelaku. Pelaku diduga dosen dari Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau. (6/11/2021, Kompas.com).
Selain kasus di atas Alianasi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI juga mencatat masih banyak puluhan kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Indonesia yang belum terselesaikan.  Terdapat 30 kasus merupakan lanjutan dari priode tahun 2019-2020. Dari 30 kasus tersebut, 11 adalah kekerasan berbasis gender, 11 lainnya merupakan pelecehan seksual, 4 adalah pemerkosaan, 2 merupakan percobaan pemerkosaan, dan 2 lainnya merupakan perbudakan seksual. (14/11/2021, suara.com).

Potret kasus di atas hanya sebagain kecil saja, lalu apakabar dengan kasus kekerasan seksual lainnya yang terjadi di berbagai Perguruan Tinggi?. Maraknya kekerasan seksual yang terjadi di PT rupanya membuat Kemendikbud turun tangan untuk mangatasi persoalan tersebut. Guna mengatasi kekerasan seksual kemedikbud mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbutristek) nomer 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Namun bukannya mampu menjadi solusi untuk mengatasi kekerasan seksual, aturan tesebut justru berpotensi melegalkan zina karena dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual justru berspekstif korban karena mengatur tetang persetujuan dan persetujuan dari korban. 

Hal tersebut tentu menuai berbagai polemik pro dan kontra, tak terkecuali Muhamadiyah. Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhamadiyah Lincolin Arsyad turut bersura. Menurut beliau “Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berdasarkan persetujuan”. (14/11/2021, Kompas.com). 

Hadirnya aturan ini bermula karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di PT. Alih-alih gesit menangani sebelum maraknya kasus  kekerasan seksual, namun justru menunggu adanya tumbal terlebih dahulu baru membuat aturan. Seharusnya benar kata pepatah “Sedia payung sebelum hujan. Sedia aturan sebelum kejadian”. Namun dalam sistem kapitalisme yang berasas sekulerisme saat ini, hal tersebut tidaklah berlaku. Aturan akan dibuat ketika memakan korban terlebih dahulu. Contohnya saja aturan perkemendikbud ristek No 30 Tahun 2021 ini. Belum lagi aturan yang dibuat justru berpotensi melegalkan perzinaan karena apabila didasari persetujuan dari korban maka hal tersebut bukan termasuk kekerasan seksual. Juga aturan tersebut dapat berpotensi melegalkan LGBT karena didasari suka sama suka. Jadi jika melakukan seks meskipun tanpa adanya ikatan yang halal apabila dilakukan atas dasar suka sama suka, maka hal tersebut bukan merupakan kekerasan seksual. 
Pendidikan kapitalisme yang tegak atas pemisahan agama dari kehidupan (sekuler) memberikan ruang kebebasan seluas-luasnya bagi setiap insan manusia. Dengan demikian kebebasan ini menjadikan manusia bebas berprilaku dan berekspresi termasuk dalam pemenuhan naluri seksual. Asas yang lahir dari pemisahan agama ini membuat tidak diaturnya penyaluran naluri seksual yang sesuai dengan ketentuan agama. Maka dari itu tidak mengherankan jika kekerasan seksual semakin marak terjadi, karena agama tidak diberi ruang untuk mengaturnya. Sehingga pemenuhan kebutuhan seksual dilakukan dengan cara yang diharamkan. 
Berbeda dengan pendidikan dalam Islam yang berasaskan Aqidah Islam, dimana tujuan dari pendidikan adalah membentuk insan yang cerdas dan bertaqwa serta berahlak mulia. Islam juga memposisikan ilmu pengetahuan dan institusi pendidikan dengan mulia. Tentu generasi yang lahir juga merupakan generasi yang takut terhadap Allah SWT, sehingga generasi tidak akan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Baik itu membangkang terhadap dosen, melakukan bullying, dan melakukan kekerasan seksual serta yang lainnya. Karena jelas dalam Islam perbuatan zina dilarang, jangankan berzina mendekatinya saja Islam melarang. Sebagaimana firman Allah SWT : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Isra : 32)

Maka dari itu generasi yang lahir dari aqidah Islam akan memiliki syaksiyah Islamiyah (kepribadian Islam), pemahaman yang didasari syariat Islam mampu mengontrol diri dari perbuatan yang Allah haramkan. Juga mampu pula memahami hakekat kehidupan di dunia untuk apa, serta menguasai IPTEK dan keterampilan.
Allah SWT berfirman “….Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS Al-Mujadalah : 11)

Untuk mencegah dan mengatasi agar tidak terjadinya perzinaan, maka perlunya rambu-rambu yang wajib kita patuhi dan perhatikan. Diantaranya penegakaan pergaulan Islam guna mencegah terjadinya perzinaan. Dalam Islam Al-Qur’an merupakan panduan umat Islam dalam menjalankan kehidupan baik berkeluarga, bermasyarakat dan bahkan bernegara. Untuk itu penegakan hukum Islam terkait sistem pergaulan merupakan hal yang harus dilakukan guna mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan dan dibenarkan dalam Islam. Diantaranya menjaga kemaluan diri, menutup aurat dengan sempurna sebagaimana Allah perintahkan dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab : 59 dan surah An-Nur : 31. Lalu Islam juga memerintahkan untuk menundukan pandangan, melarang untuk berkholwat atau berdua-duaan. Melarang untuk beriktilat dan bertabarujj serta melarang untuk mendekati zina misalnya pacaran. Hal tersebut merupakan bentuk dari penjagaan diri juga merupakan perintah dari Allah SWT. Tentu sang pencipta lebih mengetahui mana yang terbaik untuk ciptaannya. 

Pergaulan dalam Islam tersebut tentu akan diterapkan dalam dunia pendidikan tak terkecuali Perguruan Tinggi. Maka dari itu diperlukannya penerapan Islam secara menyeluruh agar sistem pergaulan dalam Islam mampu untuk diterapkan sehingga mampu pula mengatasi kekerasan seksual di dunia pendidikan. 

Wallahua’lam Bishawab