Rumah Sedang Kosong, Perabotan Warga Kabawetan Raib Digasak Maling

Rumah Sedang Kosong, Perabotan Warga Kabawetan Raib Digasak Maling

Kepahiang Bengkulutoday.com - Sejumlah perabotan atau isi rumah milik Dewi Fitria Ningsih (30) warga Suka Sari Kecamatan Kabawetan, raib digasak maling. Diketahui pelaku merupakan spesialis bongkar rumah, yang kerap beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kapolres Kepahiang AKBP. Eko Munarianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K menerangkan, kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu (24/2) bulan lalu. Dimana saat korban pulang ke rumah sekira jam 13.30 WIB, usai dari rumah orang tuanya. Sejumlah perabotan seperti TV LED, magic com, kompor gas beserta tabung gas, hingga tank semprot listrik miliknya sudah raib.

"Saat pulang dari rumah orang tuanya. Setibanya di rumah usai buka pintu korban berniat menghidupkan Televisi. Namun korban melihat televisi LED merk LG miliknya sudah tidak ada lagi. Lalu ketika korban mengecek ke dapur, kompor gas, magic com, tabung gas 3 Kg serta tank semprot elektrik miliknya juga tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang," ujar Kasat.

Adapun identitas pelaku saat berhasil diamankan oleh Unit Satreskrim Polres Kepahiang pada Kamis (7/3) kemarin terang Kasat. merupakan warga Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas yang berinisial DA (33) dan berdomisili di Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas. Dimana ketika diamankan, pelaku tak menapik perbuatan yang telah dilakukannya itu. Dan dirinya mengakui, telah melakukan pencurian di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan bulan lalu.

"Usai diamankan, pelaku juga mengaku barang bukti hasil curian belum dijualnya. Hasil curiannya itu masih berada di rumah orang tua pelaku di Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas. Dan sudah kita amankan sebagai barang bukti," ungkap Kasat.

Sementara itu untuk modusnya sendiri lanjut Kasat, pelaku sebelumnya memantau situasi dengan cara sambil mencari barang bekas, untuk menentukan target rumah yang sedang kosong. Pelaku juga beraksi dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Karena itu atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

"Saat ini kita Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Karena diduga, masih ada benda atau barang hasil curian lainnya yang belum ditemukan," singkat Kasat.my