Perlu Perluasan, TPST di Kepahiang Hanya Mampu Tampung Sampah 5 Tahun

Kadis LH Swifanedi Yusda

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepahiang tengah mengusulkan lahan perluasan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi. Pasalnya, lahan TPST sekitar seluas 3 Ha tersebut hanya mampu menampung sampah sampai dengan 5 tahun saja.

Demikian disampaikan Kadis LH Swifanedi Yusda,S.Hut Rabu (8/3/23), menurut Swifanedi sebelumnya usulan perencanaan perluasan lahan TPST tersebut sudah diusulkan, hanya saja belum terlaksana.

"TPST seluas 3 Ha itu hanya mampu menampung sampah selama lima tahun saja, sehingga memang perlu dilakukannya perluasan. Rencananya memang di lokasi yang sama, hanya saja belum ada lahan yang memadai," jelas Swifanedi.

Dengan begitu, dijelaskan Swifanedi nantinya usulan perluasan lahan TPST itu masih mencari lokasi lahan yang sesuai dengan ketentuan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pemrosesan sampah terpadu.

"Untuk lahan TST tambahan kita masih mencari lahan masyarakat sekitar untuk perluasan lahan dikarenakan lahan yang ada sekarang masih kurang, mengingat lahan yang kita miliki belum memadai," jelas Swifanedi.

 

Pewarta : Mulyan