Perdaya PNS Rp 100 Juta, Warga Pino Raya Terancam Lebaran di Sel

Tersangka

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Akibat memperdaya PNS dengan melakukan penipuan sebesar Rp 100 juta, seorang pria berinisial Ri (37), warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas yang tergabung dalam Tim Totaichi Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, tersangka ditangkap petugas pada Senin (1/4/2024) sore saat berada di kediaman mertuanya di Jalan Setia Budi Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Tersangka ini kita tangkap atas dugaan perkara penipuan terhadap korban Al Afgani (39) yang merupakan PNS, warga Gang Melati Kelurahan Ibul Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan kerugian korban Rp 100 juta," terang Kasi Humas.

Lanjutnya, kronologis perkara tersebut bermula ketika tersangka meminjam uang Rp 100 juta kepada korban pada Sabtu (18/12/2021) lalu dengan jaminan sertifikat kebun sawit. Saat itu, tersangka berjanji mengembalikan dalam jangka waktu 2 tahun, namun hingga jatuh tempo, tersangka tidak mengembalikan uang tersebut.

"Tersangka ini sudah dua kali membuat surat perjanjian, dan pada perjanjian kedua tidak juga dibayar sehingga korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan," jelas Kasi Humas.