Perawani Pacar Berujung Bui!

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Pria berinisial WC (19), warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu. WC diamankan petugas karena dilaporkan oleh keluarga pacarnya atas dugaan menyetubuhi pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Korban diketahui masih pelajar berumur 14 tahun, warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna, disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Iptu J Manurung, pelaku WC diamankan petugas di kediamannya. Sehari-hari, pelaku berjualan nasi goreng disalah satu pasar di Kota Bengkulu.

"Penangkapan terhadap pelaku berinisial WC berawal dari laporan keluarga korban. Pelaku kita amankan di rumahnya setelah terbukti telah melakukan perbuatan asusila tersebut," kata Iptu J Manurung di Mapolres Bengkulu, Rabu (8/1/2020).

"Pelaku ini melakukan perbuatannya tersebut kepada korban dengan mengiming-imingkan perkataan akan bertanggungjawab atas apa yang dia lakukan," ucap Manurung.

Dari kronologi kejadian, pelaku menyetubuhi korban di kosan usai menjemput korban di rumahnya.

Mendapat kesempatan, pelaku kemudian menyetubuhi korban yang diketahui masih perawan sehingga mengeluarkan darah di kemaluannya. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengaku akan bertanggung jawab.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sakit dan perih dikemaluannya dan berdasarkan hasil visum, selaput dara korban mengalami robek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Yip)