Puluhan Korban Investasi Bodong Diperiksa di Polresta Bengkulu, Kerugian Capai 4 Miliar

Puluhan Korban Investasi Bodong Diperiksa di Polresta Bengkulu, Kerugian Capai 4 Miliar

Bengkulutoday.com – Penanganan kasus dugaan arisan dan investasi bodong yang belakangan menjadi sorotan publik di Kota Bengkulu mulai memasuki babak baru. Aparat kepolisian dari Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, Kamis (11/6/2026).

Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum dari ATP Law Firm. Para korban dimintai keterangan terkait kronologi kejadian, bukti transfer, serta kerugian yang mereka alami akibat dugaan investasi dan pinjaman dana yang ditawarkan terlapor.

Advokat dan Konsultan Hukum ATP Law Firm, Ana Tasia Pase, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan awal.

"Hari ini para korban telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan," ujar Ana kepada wartawan.

Menurut Ana, hingga saat ini sekitar 40 orang telah memberikan kuasa kepada ATP Law Firm untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai korban dugaan investasi bodong yang diduga merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Dari puluhan korban tersebut, dua orang telah lebih dahulu membuat laporan resmi di Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu. Keduanya kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diserahkan.

"Penyidik mendalami bukti transfer, kronologi awal korban mengikuti program yang ditawarkan, hingga perkembangan nilai kerugian yang dialami masing-masing korban," jelas Ana.

Ia mengungkapkan, jumlah korban yang memberikan kuasa hukum terus bertambah setiap hari. Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

"Total yang telah memberikan kuasa sekitar 40 orang dan jumlahnya terus bertambah. Estimasi kerugian sementara mencapai Rp4 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban ataupun memiliki informasi terkait dugaan investasi bodong ini agar tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun langsung ke Polda Bengkulu. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegas Ichsan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum dari Law Firm Rofiq Sumantri yang mewakili Nike Cahyandarie alias Yeyen menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Kami merupakan kuasa hukum dari Ibu Nike atau Ibu Yeyen terkait laporan yang saat ini sedang ditangani di Polda Bengkulu. Pada prinsipnya, klien kami bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujar kuasa hukum Yeyen, Syaiful Anwar.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan yang diajukan seorang guru berinisial K (28), warga Kota Bengkulu, yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti program arisan cair yang ditawarkan terlapor.

Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan berharap seluruh proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Syaiful menegaskan kliennya tidak pernah berniat menghindari tanggung jawab dan siap memenuhi kewajiban yang menjadi hak para pihak sesuai ketentuan hukum.

"Klien kami siap bertanggung jawab dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga meminta agar perkara tersebut tidak dikaitkan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus yang sedang ditangani.

"Perkara ini merupakan persoalan pribadi yang menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terkait secara langsung dan tidak ada hubungannya dengan keluarga maupun pihak lain di luar perkara tersebut," tambahnya.

Diketahui, laporan pertama diajukan oleh seorang guru berinisial K ke Polda Bengkulu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.

Selain itu, korban lainnya berinisial FA (29), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, juga telah membuat laporan resmi ke Polresta Bengkulu.

Dengan mulai dilakukannya pemeriksaan terhadap para korban, proses penanganan perkara dugaan investasi dan arisan bodong tersebut kini memasuki tahap pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.