SELUMA, BENGKULUTODAY.COM - Sebanyak empat bulan honor perangkat desa di Desa Bukit Peninjauan I, Kecamatan Sukaraja, Seluma, belum dibayarkan, yaitu sejak Januari hingga April 2025. Kendala utama yang dihadapi oleh pihak desa adalah belum keluarnya aturan teknis untuk pengajuan Siltap meskipun Peraturan Bupati (Perbup) dikabarkan sudah siap.
Kades Bukit Peninjauan I, Suheri, menjelaskan bahwa pihak desa sudah mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sesuai dan siap untuk diproses. Namun, hingga saat ini, aturan yang menjadi dasar pengajuan Siltap belum juga keluar.
“Kami sudah siap dengan semua persyaratan, tapi karena belum ada aturan untuk pengajuan, kami tidak bisa melangkah lebih jauh,” ungkap Suheri.
Menurut Suheri, meskipun pihak desa tidak menyalahkan bupati yang baru menjabat, namun dirinya berharap pemerintah kabupaten lebih memperhatikan nasib perangkat desa yang sudah menunggu lama tanpa gaji.
“Kami hanya berharap agar masalah ini segera diatasi. Bagi yang punya kebun mungkin masih bisa bertahan, tapi yang tidak, mereka harus berhutang untuk bertahan hidup,” ujarnya dengan harap.
Saat ditanya soal kapan Siltap akan dibayarkan, Suheri mengaku tidak tahu pasti. Bahkan, tidak ada informasi yang jelas mengenai perkembangan hal tersebut dari pemerintah kabupaten.
“Kalau perbup katanya sudah jadi, tapi kami belum tahu pasti kapan aturan untuk pengajuan itu bisa keluar,” tuturnya.
Pihak desa berharap agar pemerintah kabupaten segera menyelesaikan masalah ini agar para perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan tenang tanpa harus terbebani masalah finansial.
Tanggungjawab Dinas PMD
Aturan teknis untuk pengajuan Siltap (Penghasilan Tetap) bagi kepala desa dan perangkat desa umumnya dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat.
Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) menetapkan kebijakan umum mengenai besaran dan sumber dana Siltap, DPMD bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis (juknis) yang merinci prosedur, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan dan pencairan Siltap.
Dalam juknis tersebut, biasanya dijelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemerintah desa, termasuk pengajuan proposal pencairan, verifikasi oleh tim pembina kecamatan, serta dokumen pendukung seperti SPJ (Surat Pertanggungjawaban), bukti transfer, dan tanda terima.
Tanpa adanya juknis ini, desa tidak dapat melanjutkan proses pencairan meskipun Perbup telah diterbitkan.
Oleh karena itu, keterlambatan dalam penerbitan juknis oleh DPMD dapat menyebabkan tertundanya pembayaran Siltap kepada perangkat desa, seperti yang terjadi di Desa Bukit Peninjauan I, Kecamatan Sukaraja, Seluma. (Franky)