Pemutihan Pajak Dongkrak PAD Kepahiang, Realisasi Opsen PKB Tembus 55,4 Persen

Pemutihan Pajak Dongkrak PAD Kepahiang, Realisasi Opsen PKB Tembus 55,4 Persen

Bengkulutoday.com – Kesempatan bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung hari. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengajak seluruh wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum resmi berakhir pada 31 Agustus 2026.

Program ini tidak hanya menghapus sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga menjadi salah satu motor penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang melalui penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Amarullah Muttaqin, mengatakan program pemutihan mendapat respons positif dari masyarakat. Tingginya partisipasi wajib pajak berdampak langsung terhadap meningkatnya realisasi penerimaan daerah.

"Dari target Opsen PKB sebesar Rp5,8 miliar, hingga saat ini sudah terealisasi Rp3,2 miliar atau sekitar 55,4 persen. Program pemutihan pajak yang diinisiasi Bapak Gubernur Bengkulu memberikan dampak yang sangat baik terhadap penerimaan daerah," kata Amarullah, Senin (3/8/2026).

Capaian serupa juga terlihat pada penerimaan Opsen BBNKB. Dari target Rp2,9 miliar, realisasinya telah mencapai Rp2 miliar atau sekitar 69,6 persen.

Menurut Amarullah, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai program pembangunan.

"Selain memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi, program ini juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkuat PAD demi mendukung pembangunan di Kabupaten Kepahiang," ujarnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir pelaksanaan program.

"Program pemutihan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkannya sebelum kesempatan ini berakhir," tegasnya.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di beberapa titik layanan, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kepahiang setiap hari Kamis untuk pembayaran PKB tahunan, layanan Samsat Desa setiap hari Jumat di Kantor KCP Bank Bengkulu Merigi, serta melalui Samsat Keliling yang hadir di sejumlah lokasi strategis, termasuk kawasan Pekan Batu Bandung.