Kota Bengkulu - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Guru Besar Prof. Wahyu Widada kini resmi memasuki tahap penyidikan di Polsek Muara Bangkahulu. Perkara ini bermula dari persoalan administrasi Beban Kerja Dosen (BKD) yang belum diproses, sehingga memicu pertemuan langsung antara pelapor dan pihak fakultas.
Kuasa hukum pelapor, Elfahmi Lubis, membenarkan bahwa laporan kliennya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Melalui klien kami, memang benar perkara ini sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan pihaknya menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas peristiwa yang dilaporkan.
Elfahmi menyebut langkah pelaporan bukan tanpa dasar, melainkan sebagai upaya mencari kejelasan hukum atas insiden yang terjadi di ruang kerja dekan. Menurutnya, kliennya sebelumnya telah mencoba menempuh komunikasi internal, namun belum mendapatkan kepastian terkait persoalan administrasi BKD.
Di sisi pelapor, Prof. Wahyu Widada menyampaikan bahwa kedatangannya ke fakultas bertujuan meminta penjelasan langsung terkait penugasan asesor penilaian BKD. Ia menilai respons yang diterimanya bernada emosi dan situasi pertemuan berkembang menjadi tidak kondusif.
Merasa jalur internal tidak memberikan kejelasan, Prof. Wahyu kemudian memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan haknya. Ia juga menyebut insiden tersebut terjadi di ruang kerja dekan saat dirinya meminta penjelasan administratif.
Sementara itu, Dekan Abdul Rahman selaku terlapor menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari dinamika profesi, bukan konflik pribadi.
“Ini peristiwa profesi, bukan persoalan pribadi,” ujarnya.
Abdul Rahman juga telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/2/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Kehadiran saya untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan dugaan penganiayaan tersebut,” katanya usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu setengah jam.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Abdul Rahman menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan.
“Saya sampaikan secara jelas, tidak ada pemukulan,” tegasnya.
Ia menjelaskan peristiwa bermula saat Prof. Wahyu datang ke ruangannya sekitar pukul 12.20 WIB untuk mempertanyakan penugasan asesor BKD.
Menurut Abdul Rahman, penugasan asesor telah dilakukan sebelumnya ketika yang bersangkutan masih berstatus nonaktif dan hingga kini belum ada surat pengaktifan kembali yang diterimanya, sementara masa penilaian BKD disebut telah berakhir.
Ia mengakui sempat terjadi perdebatan dengan nada tinggi yang membuat situasi memanas.
Ia juga menjelaskan sempat terjadi tarik-menarik saat dirinya membuka pintu dan meminta Prof. Wahyu keluar ruangan.
“Tidak ada pemukulan. Sekretaris dekan hanya saya minta membantu mengajak beliau keluar agar suasana tidak semakin tegang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan dan belum ada putusan tetap dari pihak berwenang. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kedua belah pihak menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum, sementara kasus ini menjadi perhatian publik dan civitas akademika terkait transparansi, etika, serta penyelesaian konflik di lingkungan kampus.