Bengkulutoday.com, - Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi penggantian sistem AVR dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi kembali menyeret satu nama baru. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan NH alias Nehemia Indrajaya sebagai tersangka kedua, pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan dalam dua proyek tersebut.
NH diketahui berperan sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia, perusahaan yang terlibat dalam rangkaian pekerjaan pengadaan pada proyek PLTA Musi tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat pengondisian harga dan mark up yang melampaui batas kewajaran dalam proses pengadaan peralatan AVR maupun Sistem Kontrol Utama.
Penetapan NH menjadi sorotan karena status hukumnya saat ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, NH tengah menjalani pidana penjara dalam perkara korupsi lain yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sootblowing PLTU Bukit Asam di lingkungan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan periode 2017 hingga 2022.
Dalam perkara PLTU Bukit Asam tersebut, NH didakwa sebagai pihak kontraktor dari PT Truba Engineering Indonesia. Kasus itu disebut melibatkan praktik mark up proyek yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar. Dalam proses persidangan, ia dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Kini, dalam perkara PLTA Musi, penyidik Kejati Bengkulu menempatkan NH sebagai pihak swasta yang diduga memiliki peran sentral dalam pelaksanaan dua proyek pengadaan yang nilai total kontraknya mencapai lebih dari Rp 52,6 miliar. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini sendiri ditaksir sekitar Rp 17 miliar.
Keterlibatan NH dalam dua perkara berbeda dengan pola dugaan yang relatif serupa, yakni penggelembungan harga proyek pembangkit listrik, menjadi bagian yang tengah didalami penyidik.
Meski demikian, seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan tetap tunduk pada prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara PLTA Musi.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menyatakan akan terus menelusuri peran masing-masing pihak dalam dua proyek tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pola pengadaan dengan perkara lain yang sebelumnya menjerat tersangka. (Cik)