Pancasila sebagai Perisai Penangkal Paham Radikalisme dan Komunisme di Indonesia

pancasila

Oleh: Ajeng Indarwati (Ketua Generasi Literasi Terbit)

Indonesia sebagai negara dengan masyarakat multikultural, banyak oknum yang sengaja melempar isu untuk membuat konflik di tengah masyarakat. Terorisme adalah salah satu yang sering membuat masyarakat resah dan merugikan berbagai pihak. Aksi terorisme merupakan salah satu aksi yang dilakukan dengan tujuan untuk membangkitkan perasaan takut dan gelisah. Aksi tersebut biasanya sudah terstruktur secara sistematis untuk sebuah tujuan tertentu.

Tindakan terorisme dapat dikategorikan sebagai suatu ancaman kekerasan dan mengambil hak asasi manusia.

Sedangkan, tindakan radikalisme merupakan suatu paham yang mengehendaki adanya perubahan atau pergantian terhadap suatu sistem di masyarakat dengan menggunakan kekerasan.

Selain itu, radikalisme yang merupakan sebuah sistem yang dilakukan oleh para teroris dan pendukungnya dengan menggunakan kekerasan yang ekstrem untuk mencapai tujuan tertentu yang juga memiliki legitimasi doktrin agama menjadi biang terbentuknya kelompok-kelompok garis keras. Di sisi lain, gerakan radikal juga memengaruhi pemikiran-pemikiran masyarakat menjadi kaku dan tertutup.

Fenomena radikalisme juga sudah masuk dunia pendidikan melalui berbagai bentuk media dan metode. Sehingga, melawan radikalisme tidak hanya dengan tindakan, tetapi juga upaya preventif sejak dini agar paham dan gerakan radikalisme tidak muncul, terlebih bagi anak-anak usia sekolah. Oleh karena itu, perlu adanya strategi dalam menangkal radikalisme. 

Sementara itu, hal utama yang mampu mencegah radikalisme ataupun terorisme, yaitu internalisasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan sebuah sistem dasar negara yang ditawarkan oleh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno sebagai philosofische gronslag atau dasar, filsatat, jiwa Indonesia. Pancasila dan nilai-nilainya adalah sebuah pedoman atau jati diri dari masyarakat Indoensia. Oleh karenanya, kurangnya aktualisasi nilai Pancasila akan mempercepat laju radikalisme di tengah masyarakat.

Perlunya Implementasi Nilai Pancasila

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho berpendapat bahwa dengan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP dijelaskan bahwa BPIP dapat menjadi wadah sekaligus jawaban atas mendangkalnya pemahaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat setelah reformasi dengan menjaga dan menjalankan nilai-nilai Pancasila lewat internalisasi Ideologi Pancasila.

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti menerangkan jika Pancasila itu sebenarnya bukan untuk mengatur perilaku secara khusus, namun lebih kepada menuntun karena sifatnya ideologi, yang merupakan ideal-ideal yang bisa saja diterjemahkan secara terbuka atau bisa diistilahkan dengan ideologi terbuka.

Setiap orang pasti bisa menghafal butir-butir Pancasila, namun belum tentu memahami arti, makna atau nilai yang terkandung didalamnya. Sehingga, ketika memiliki suatu pemahaman dari golongannya, mereka tentu akan lebih tunduk terhadap golongannya sendiri. Melupakan nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial yang telah dibentuk untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Aksi-aksi terorisme dan intoleransi yang terjadi di tanah air ini tentunya telah menyalahi nilai Pancasila. Sila-sila Pancasila bisa menjadi gembok NKRI serta mampu memberikan sebuah pedoman hidup untuk terus menjaga keberagaman yang ada. Sehingga  bersama lawan paham Radikal dan komunisme demi keamanan serta stabilitas Bangsa dan Negara menuju Indonesia maju.