OPS Keselamatan Nala 2024, Personel Satlantas Polres BS Amankan Sepeda Motor Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

OPS Keselamatan Nala 2024, Personel Satlantas Polres BS Amankan Sepeda Motor Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Sat lantas Polres Bengkulu Selatan (BS) terus melakukan giat Operasi Keselamatan Nala I 2024 diwilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, pada Minggu (10/03/25). 

Adapun fokus dalam operasi tersebut menertibkan pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat yang tidak patuh dengan peraturan berlalu lintas lintas. 

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan khusus kendaraan yang tindak adalah kendaraan yang tidak sesuai standar atau penggunaannya tidak sesuai dengan spesifikasinya. Sebab, selain dapat mengganggu pengendara lain juga dapat mengancam keselamatan jiwa, baik pengendara atau orang lain. 

"Kami melaksanakan giat penindakan bagi pengendara kendaraan yang ditemukan melanggar lalulintas, seperti mengendarai kendaraan roda dua yg menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi," ujar Sarmadi.   

Lebih lanjut, Sarmadi menyampaikan Operasi Keselamatan Nala 2024 dilakukan di jalan-jalan pusat Kota Manna, seperti Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu dan Jalan Dua Jalur Padang Panjang  depan kantor Pemda Bengkulu Selatan Manna dimulai sejak pukul 00.30 WIB sampai dengan selesai saat didapat informasi adanya Balap Liar di lokasi tersebut Operasi Nala sendiri digelar sejak 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024. 

"Kita tentunya akan tegas menindak para pengendara yang melanggar peraturan, khususnya kendaraan yang tidak sesuai standarapalagi kendaraan tersebut dipergunakan untuk Balap Liar," sampainya. 

Sarmadi menyampaikan para personel Satlatas Polres BS pada saat menggelar Operasi Nala tersebut juga menerangkan tentang tata tertib dalam berlalulintas untuk mewujutkan kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif. Sedangkan untuk kendaraan yang berhasil diamankan ada sebanyak 3 unit, yaitu itu kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi atau kenalpot Brong. 

"Kendaraan dan pengendara kita amankan di Polres untuk tindakan lebih lanjut," pungkasnya.