Bengkulutoday.com - Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu dari PPP, yang juga mantan Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus dugaan penyelewenan aset Pemkot Bengkulu, Selasa (7/7/2020).
Heri Ifzan merupakan mantan Ketua Pansus Aset pada tahun 2015 lalu, hadir di Kejari Bengkulu untuk memberikan keterangan terkait hasil kinerja Pansus Aset saat itu.
"Yang terjadi pada saat kita turun kelapangan timbul rasa kekecewaan dari tim Pansus, ternyata perumahan Kopri itu dikomersilkan murni dan dari sinilah Pansus menelusuri lahan tersebut milik pemerintah. Kalau ini lahan Pemkot berarti ada pelanggaran hukum," kata Heri Ifzan usai diperiksa penyidik Kejari Bengkulu.
Ia menerangkan awalnya itu program pemerintah 100 rumah untuk PNS, maka dari itu tim Pansus turun kelapangan.
"Sangat kecewa, makanya kita selidiki dan dilakukan penelitian ternyata seiring waktu, ada pengakuan, laporan memang betul-betul lahan itu milik pemerintah. Dana yang dikeluarkan BTN secara ril tidak mengetahui karena itu rahasia perusahaan mereka dan kita tidak bisa masuk keranah tersebut. Perlu kita apresiasi saat ini pemanggilan saya sebagai saksi oleh Kejari Bengkulu yang sudah bekerja maksimal, kami akan mendukung proses perkara ini sampai ke pengadilan sehingga siapa yang salah dan benarnya akan terbukti," jelasnya.
Heri Ifzan juga mendukung mantan Ketua REI Bengkulu, Taman, untuk melapor ke pihak berwajib apabila merasa ditipu oleh DA, Direktur TIga Putra. Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Kejari juga memeriksa mantan Ketua REI Bengkulu, Taman terkait masalah aset Pemkot tersebut.
"Ya kita dukung pak Taman untuk melaporkan kalau memang terbukti tertipu, artinya hukum ini harus ditegakkan diposisi yang benar dan apabila pihak pengembang merasa ditipu. Silahkan laporkan siapa yang tertipu dan menipu," imbuhnya
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Ketua Pansus DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi untuk menyempurnakan berkas perkara kasus penyidikan kasus dugaan penyelewengan aset tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi saja, tambahan untuk penyempurnaan berkas perkara kasus tersebut,” kata Oktalian Darmawan.
Penyidik dalam kasus tersebut, telah memeriksa puluhan saksi. Selain itu tim penyidik juga telah mengantongi kerugian negara yang jumlahnya miliaran rupiah. Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 1995 silam, dimana telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot. Kemudian dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektar.
Pewarta: Joko Susanto