Mantan Dewan Kota Diperiksa Kejari, Terkait Kasus Aset Pemkot

Heri Ifzan

Bengkulutoday.com - Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu dari PPP, yang juga mantan Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus dugaan penyelewenan aset Pemkot Bengkulu, Selasa (7/7/2020).

Heri Ifzan merupakan mantan Ketua Pansus Aset pada tahun 2015 lalu, hadir di Kejari Bengkulu untuk memberikan  keterangan terkait hasil kinerja Pansus Aset saat itu.

"Yang terjadi pada saat kita turun kelapangan timbul rasa kekecewaan  dari tim Pansus, ternyata perumahan Kopri itu dikomersilkan murni dan dari sinilah Pansus menelusuri lahan tersebut  milik pemerintah. Kalau ini lahan Pemkot berarti ada pelanggaran  hukum," kata Heri Ifzan usai diperiksa penyidik Kejari Bengkulu.

Ia menerangkan awalnya  itu program pemerintah  100 rumah untuk  PNS, maka dari itu  tim Pansus turun kelapangan.

"Sangat kecewa,  makanya kita selidiki dan dilakukan  penelitian  ternyata  seiring waktu, ada pengakuan, laporan  memang  betul-betul  lahan itu milik pemerintah. Dana yang dikeluarkan  BTN secara ril tidak mengetahui  karena  itu rahasia  perusahaan  mereka  dan kita tidak bisa masuk keranah tersebut. Perlu  kita apresiasi  saat ini pemanggilan  saya sebagai  saksi oleh Kejari Bengkulu yang sudah bekerja maksimal, kami akan mendukung  proses  perkara  ini sampai ke pengadilan  sehingga  siapa yang salah dan benarnya akan terbukti," jelasnya.

Heri Ifzan juga mendukung mantan Ketua REI Bengkulu, Taman, untuk melapor ke pihak berwajib apabila merasa ditipu oleh DA, Direktur TIga Putra. Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Kejari juga memeriksa mantan Ketua REI Bengkulu, Taman terkait masalah aset Pemkot tersebut.

"Ya kita dukung pak Taman untuk  melaporkan  kalau memang terbukti  tertipu, artinya  hukum ini harus ditegakkan  diposisi  yang benar dan apabila  pihak pengembang  merasa ditipu. Silahkan laporkan  siapa  yang tertipu dan menipu," imbuhnya 

Sementara  itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan  Ketua Pansus DPRD Kota Bengkulu sebagai  saksi untuk menyempurnakan berkas perkara kasus penyidikan kasus dugaan penyelewengan aset tersebut.

“Dipanggil sebagai saksi saja, tambahan untuk penyempurnaan berkas perkara kasus tersebut,” kata Oktalian Darmawan.

Penyidik dalam kasus tersebut, telah memeriksa puluhan saksi. Selain itu tim penyidik juga telah mengantongi kerugian negara yang jumlahnya miliaran rupiah. Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 1995 silam, dimana telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot. Kemudian dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektar. 

Pewarta: Joko Susanto