Larikan Motor, Pria Dua Istri Nyaris Dihakimi Massa

Pelaku diamankan polantas

Bengkulutoday.com - Seorang pria berinisial HN (51) nyaris dihakimi warga, beruntung nasibnya diselamatkan anggota Polantas Polres Kepahiang yang piket di Pos Lantas depan Mall Puncak Kepahiang. Peristiwa yang menggegerkan itu terjadi di depan loket agen mobil travel jalan raya lintas Kepahiang – Bengkulu, pada hari Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui HN yang berusia kepala lima dan beristri dua ini, beralamat di Desa Talang Kering, Kecamatan Napal, Kabupaten Bengkulu Utara adalah pelaku penggelapan sepeda motor. Dengan bujuk rayunya pelaku HN berhasil memperdayai korban Deli (39) seorang IRT (Ibu Rumah Tangga), warga Pasar Pedati RT 10, RW 02 Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku HN bertemu dengan korban Deli yang berjualan gorengan di warung yang berada di Simpang Talang Pauh, Desa Pasar Pedati, Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Sabtu (23/11/2019).

Dengan lihainya pelaku menawarkan kepada HN, tentang adanya lowongan pekerjaan honorer di Kabupaten Kepahiang dengan gaji yang lumayan. Rupanya korban Deli termakan bujuk rayu pelaku HN yang pandai menipu ini. Keesokan harinya yakni Minggu (24/11/2019) dengan tidak menaruh rasa curiga korbanpun menyiapkan berkas yakni KTP, KK dan ijazah terakhir atas perintah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke Kepahiang dengan menggunakan motor kesayangan milik korban. Sesampainya di Pasar Kepahiang, pelaku pamit sebentar kepada korban untuk mengantar tas titipan teman.

“Aku minjam motor sebentar, Aku nak ngantar titian tas ni,” ucap pelaku kepada korban.

Saat itu korban menunggu di sebuah warung dan pelaku pergi dengan sepeda motor. Malangnya, setelah beberapa lama menunggu pelaku tidak kunjung datang.

”Saya telpon–telpon tapi tidak diangkat lagi,” ujar Deli kepada Polisi.

Korban tersadar motor kesayangannya Yamaha Mio M3 Hitam dengan Nomor polisi BD 6393 YE sudah digelapkan pelaku, korban melapor ke Polres Kepahiang, pada hari Rabu (27/11/2019).

Setelah memberikan keterangan kepada Polisi, korban hendak pulang ke rumahnya dengan naik mobil travel jurusan Kepahiang–Bengkulu. Ketika mobil travel yang dibawa oleh sopir berhenti di depan tempat agen travel yang berada di Samping Puncak Mall, Kepahiang, pelapor tiba-tiba melihat pelaku hendak memasukan tas ransel ke dalam mobil tersebut dan hendak masuk ke dalam mobil lalu seketika korban yang masih mengenal wajah pelaku berteriak.

”Tolong-tolong, inilah yang ngambik motor aku," tutur Deli.

Mendengar teriakan korban kemudian pelaku lari, spontan anggota Satlantas Polres Kepahiang dibantu masyarakat mengejar korban, tidak lama kemudian pelaku berhasil di amankan dan langsung dibawa ke Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki oleh yang berhasil diamankan anggota Polantas.

”Benar pelaku sudah kita amankan dan kita sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan” ujar AKP Yusiady.

Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Kepahiang karena diduga telah menjadi pelaku dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana. Dari hasil pemeriksaan oleh petugas terhadap pelaku, diakuinya sepeda motor korban telah digadaikannya senilai Rp 4 juta di daerah Curup, "dan uang tersebut telah habis karena kalah dalam bermain judi," tambah Yusiady.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel berwarna hitam, ”milik pelaku yang berisi dompet, STNK, dan dokumen persyaratan lamaran kerja milik korban,” pungkasnya.