Keroyok Penagih Hutang, Bapak dan Anak Ditangkap Polres Bengkulu Selatan

Terduga pelaku

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Dua terduga pelaku pengeroyokan yang merupakan bapak dan anak, yakni H (46) dan E (23), warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Saterskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, keduanya merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Wiwin (42), Kades Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, yang dikeroyok oleh keduanya saat menagih hutang ke rumah terduga pelaku pada Kamis (5/1/2024) malam.

"Korban ini mulanya menyuruh anak buahnya menagih hutang ke rumah terduga pelaku sebesar Rp 20 juta, namun dari keterangan E, terduga pelaku H tidak berada di rumah. Kemudian korban Wiwin datang langsung ke rumah terduga pelaku H dan justru terjadi keributan dan pengancaman disertai pengeroyokan oleh kedua terduga pelaku yang merupakan bapak dan anak. Kemudian ada lagi 4 orang yang diduga juga turut mengeroyok korban," jelas Kasi Humas.

Terhadap kedua terduga pelaku, penyidik menjerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 351 tentang penganiayaan subsider pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan.