Lebong, Bengkulutoday.com - Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, Aipda Angga Novrian, melaksanakan kegiatan mediasi (problem solving) terkait perkara tindak pidana pencurian 2 cupak beras, roti dan sepiring nasi, di salah satu kelurahan di Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Senin (5/2/2024).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso mengatakan, mediasi dilaksanakan antara pihak pertama selaku pelapor, yakni seorang kakak berinisial Mu (62), warga Kecamatan Lebong Selatan, dengan pihak kedua seorang remaja berinisial Sa (15), warga Kecamatan Lebong Selatan.
Adapun, dari hasil mediasi yang dihadiri keluarga pihak kedua, pihak kedua yang diduga melakukan pencurian 2 cupak beras, roti dan sepiring nasi di rumah pihak pertama pada Rabu (31/1/2024) lalu, bersedia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pihak kedua juga mengganti rugi sebesar Rp 1 juta kepada pihak pertama. Setelah itu, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Dengan dilaksanakan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan permasalahan antara kedua belah pihak saat ini telah selesai," pungkas Kapolsek.