Kejahatan Seksual dan Narkoba Menghantui Anak-Anak Bengkulu

Irna Riza Yuliastuti

Bengkulutoday.com - Irna Riza Yuliastuty, aktivis advokasi perempuan dan anak menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa kejahatan seksual yang mewarnai pemberitaan media di Bengkulu, baik di akhir tahun 2019 maupun di awal tahun 2020 ini. Selain kejahatan seksual dengan korban mayoritas anak dibawah umur, Irna juga menyoroti kasus kejahatan narkoba. Di awal tahun 2020 ini bahkan dua orang pelajar SMA tertangkap polisi sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorilla. Selain itu, dia menyoroti hasil tangkapan narkoba yang berhasil dilakukan oleh polisi dan BNNP Bengkulu. "Narkoba yang berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum seandainya beredar di kalangan generasi muda, alangkah berbahayanya, jika yang berhasil diungkap saja sebanyak itu, bisa jadi yang beredar lebih banyak. Ini patut menjadi perhatian kita bersama, sebab sasaran narkoba potensial adalah generasi muda," kata Irna saat diwawancarai Bengkulutoday.com, Jumat (24/1/2020).

Irna yang juga Ketua Mitra Masyarakat Inklusif (MMI) ini menyampaikan pandangannya bahwa, dimana secara umum korban kejahatan seksual terutama pemerkosaan akan membawa dampak trauma psikologi yang berat bagi korbannya. Terlebih jika hal itu dilakukan oleh orang dekatnya dengan lokus kejadian yang seharusnya menjadi ruang aman bagi korban anak.

"Keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, justru disitu menjadi lokus kejahatan seksual, pelakunya adalah orang tua kandung, paman korban juga tetangga dekat, ini wajib menjadi perhatian masyarakat bagaimana pola asuh menjadi tanggungjawab bersama, masyarakat harus sama-sama bertanggung jawab memberikan asuhan kepada anak siapapun dalam lingkungan," jelas Irna.

"Instrumen hukum sudah jelas baik dalam pasal-pasal KUHP maupun UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku. Satgas-satgas bentukan OPD maupun kementrian terkait juga ada, bahkan Gubernur Bengkulu melalui kebijakan beliau telah membentuk satgas pencegahan dan perlindungan anak di desa-desa, namun kasus kekerasan  seksual masih tetap ada. 

Itu artinya ada yang salah dalam pemahaman yang terjadi dimasyarakat melihat relasi perempuan dan laki laki, orang tua  dan anak yang jika ditarik sumbernya adalah budaya partiakhi yang mengartikan perempuan adalah milik laki laki, anak adalah milik orang tua. 

Ubah pola pikir itu dimasyarakat dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti tokoh adat dan tokoh agama," beber Irna yang juga Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPAI) wilayah Bengkulu ini menyampaikan pandangannya. 

Irna juga menyorot ekspose kasus kekerasan seksual sebaiknya di tekankan pada dampak dan pembelajaran apa harus  dalam upaya pemulihan korban dan pencegahan  terulang lagi kejadian serupa  bukan pada kronologis, identitas pelaku dan identitas korban. 

Dan sudah saatnya selain sanksi pidana, sanksi sosial juga diberikan kepada para pelaku, misalnya mengusir mereka dari lingkungan setempat. 

Bahkan kalau bisa ada surat edaran/ peraturan dari pihak yang berwenang bahwasannya mantan pelaku kekerasan seksual di tolak menjadi warga provinsi Bengkulu setelah keluar dari penjara. 

"Yang terakhir ini adalah usulan saya pribadi karena saya mengkhawatirkan jika tidak ada sanksi sosial yang jelas kita masyarakat Bengkulu akan menjadi masyarakat permisif terhadap kasus-kasus kekerasan seksual," pungkasnya.

Berikut rangkuman kasus kejahatan seksual di Bengkulu pada Januari 2020

24 Januari 2020
Sekedar untuk diketahui, pada Jumat (24/1/2020), Polres Bengkulu mengumumkan kasus pemerkosaan dengan korban anak dibawah umur (15 tahun) warga Kota Bengkulu yang juga masih pelajar SMP. Anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga pelaku ayah kandungnya sendiri inisial APW (34). Mirisnya lagi, korban mengaku diperkosa sejak dia masih duduk di bangku SD sampai SMP dengan rentang waktu 3 tahun (2017-2019). Kasus ini terungkap bukan oleh lingkungan korban atau orang tua juga kerabat dekatnya, melainkan berhasil diungkap karena korban mengikuti tes kesehatan dan berkonsultasi dengan psikolog. Nah bermula dari itulah korban menyampaikan pengakuannya sehingga berbuntut laporan ke polisi. Korban bahkan mengalami trauma dan stres, sampai-sampai kerab menyanyat tangannya sendiri. Terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban saat ini sudah diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu.

22 Januari 2020
Pada Selasa (22/1/2020), kejahatan seksual dengan korban anak dibawah umur kembali terbongkar oleh Polres Rejang Lebong. Kali ini terduga pelakunya adalah R (45), seorang ayah tiri di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Korbannya adalah anak tiri perempuan terduga pelaku yang masih berumur 13 tahun. Korban berhasil disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak 4 kali dalam rentang waktu 2017-2019. Perbuatan terduga pelaku berhasil diungkap oleh ibu kandung korban saat memergoki aksi terduga pelaku terhadap korban. Terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Rejang Lebong.

16 Januari 2020
Pada Kamis (16/1/2020), Polres Kepahiang ekspose kasus kejahatan seksual jenis sodomi. Terduga pelaku adalah NC (26) dengan korbannya sebanyak 9 orang pria, 7 diantaranya adalah anak-anak dibawah umur. Terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kepahiang.

Januari 2020
Pada awal Januari 2020 ini, Polda Bengkulu menetapkan A (39) sebagai tersangka kasus pencabulan sejenis dengan korban adalah muridnya sendiri. A adalah guru SMK dan korbannya adalah muridnya. Tersangka A kini ditahan di Mapolda Bengkulu.

5 Januari 2020
Pada Minggu (5/1/2020), bocah berumur 3 tahun warga Bengkulu Tengah dinyatakan meninggal dunia akibat digagahi oleh paman korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/1/2020), dimana korban diketahui menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, terduga pelaku adalah paman korban yang juga masih berusia dibawah umur (17 tahun).

Kamis 2 Januari 2020
Pada Kamis (2/1/2020), Polsek Padang Jaya mengamankan TR (34), terduga pelaku cabul yang guru ngaji. Korbannya adalah murid ngajinya yang masih berumur 13 tahun. Perbuatan terduga pelaku sudah dilakukan sejak 2018 sampai akhir 2019. Terungkapnya lantaran terpergok paman korban. Terduga pelaku kini mendekam di tahanan.

Kasus Kejahatan Narkoba Terduga Pelaku Anak

Belum lama ini, polisi mengungkap kasus narkoba. Kasus narkoba ini terduga pelakunya adalah anak dibawah umur, yakni dua pelajar SMA di Kota Bengkulu, masing-masing Ra (16) dan Rs (15) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan narkoba. Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Selasa (21/1/2020) karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorilla. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti tiga paket tembakau gorilla dan 11 linting yang siap edar. Polisi juga menyita alat isap sabu (bong). Narkoba tersebut dipesan oleh terduga pelaku melalui media sosial.

Hasil Tangkapan kasus Narkoba di Bengkulu Januari 2020

23 Januari 2020
Polres Bengkulu Utara pada Kamis (23/1/2020) mengumumkan hasil tangkapan kasus narkoba. Narkoba jenis ganja senilai Rp 2 juta diamankan dari 3 orang tersangka.

22 Januari 2020
Pada Rabu (22/1/2020), Polda Bengkulu menyampaikan hasil tanggkapannya, dimana Polda berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 40 kilogram. Ganja tersebut diamankan petugas di Kota Bengkulu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ganja tersebut menurut keterangan polisi berasal dari Aceh dan bernilai Rp 120 juta, serta jika tidak dicegah dapat dikonsumsi bagi 5000 orang.

17 Januari 2020
Polda Bengkulu berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 34,15 gram dari warga Bengkulu Tengah. Narkoba tersebut diamankan dari tersangka yang merupakan warga Kota Bengkulu. Dengan barang bukti tersebut, polisi menyebut dapat menyelamatkan sebanyak 150 pecandu. Narkoba sabu itu menurut tersangka didapat dari Sumatera Barat dengan membeli seharga Rp 27 juta.

14 Januari 2020
Polres Bengkulu Selatan pada Selasa (14/1/2020) mengumumkan hasil tangkapan kasus narkoba yang diungkap pada awal tahun 2020. Sebanyak 0,3 gram sabu dan 44,86 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan oleh polisi.

13 Januari 2020
Pada Senin (13/1/2020) Polres Lebong mengamankan 5 tersangka kasus narkoba. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2 paket dan alat hisabnya.

13 Januari 2020
Pada hari yang sama, Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkoba yang juga suami istri. Dari tersangka polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket. 

12 Januari 2020
Polres Kaur berhasil mengungkap kasus narkoba pada Sabtu (12/1/2020) dari tersangka, dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu.

9 Januari 2020
Polda Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba pada Kamis (9/1/2020). Satu paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari tersangka.

9 Januari 2020
Polres Lebong berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja. Ganja ini ditanam dan disemai oleh terduga pelaku. Polisi menyita 1 pot dan 13 polibek bibit narkoba jenis ganja dari terduga pelaku EF (30). Terduga pelaku mengaku belajar menyemai ganja dari media sosial Youtube.

8 Januari 2020
Polres Bengkulu pada Rabu (8/1/2020) menyampaikan hasil tangkapan kasus narkoba. Ada 5 orang dijadikan tersangka diawal tahun 2020 ini oleh Polres Bengkulu. Dari tangan 5 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu seberat 7 gram dan 5 gram ganja.

5 Januari 2020
Pada 5 Januari 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 150,8 gram. Dalam kasus itu, BNNP menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Sedangkan barang buktinya telah dimusnahkan pada Selasa (21/1/2020). Pada pemusnahan barang bukti itu, BNNP juga memusnahkan barang bukti narkoba sabu dari hasil tangkapan pada 17 Desember 2020 lalu sebanyak 100 gram. Jadi BNNP pada Januari 2020 ini memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 252,05 gram.

4 Januari 2020
Selang sehari, Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba lagi. Kali ini, polisi menemukan tanaman jenis ganja di kebun warga Rejang Lebong. Sebanyak 27 batang ganja diamankan oleh polisi. 

3 Januari 2020
Pada Jumat (3/1/2020), dihebohkan hasil tangkapan narkoba jenis ganja. Tak tanggung-tanggung, sekitar 1 hektar lahan tertanam ganja berhasil diungkap oleh Porles Rejang Lebong diwilayah hukumnya. Sebanyak 100 batang ganja diamankan oleh polisi. Sementara pelaku masih diburu.

2 Januari 2020
Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 32 gram dari tersangka di Kota Bengkulu. Narkoba sabu siap edar itu diamankan dari tersangka yang berprofesi sebagai pengojek online. Saat ini, barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan pada Kamis (23/1/2020).