40 Warga Binaan Lapas Curup Ikuti Rehabilitas Narkotika

Lapas Curup

Curup -Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi WBP Lapas Kelas II A Curup. Jum'at (26/04)

Berlangsung di Aula Gedung 3 (Tiga), pembukaan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Curup yang dalam hal ini diwakili Oleh Kasi Binadik, Iskandar Muda. Turut hadir dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan Yayasan Dwin Foundation.

Membuka kegiatan, Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa melalui Kasi Binadik menyebutkan Program Rehabiltasi Narkotika untuk warga binaan di tahun 2024 ini, diikuti 40 peserta warga binaan Rehabilitasi Narkotika.

"40 warga binaan ini telah memenuhi syarat. Mereka akan mengikuti kegiatan rehabilitasi selama 6 bulan kedepan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena bertujuan untuk merubah sikap dan ketergantungan pecandu narkoba," ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa, di tempat terpisah menegaskan bahwa Program rehabilitasi ini mencakup berbagai kegiatan seperti konseling, terapi, pelatihan keterampilan, serta pendampingan psikologis yang akan membantu para warga binaan dalam mengatasi ketergantungan dan meraih kembali kehidupan yang produktif. Selain itu, program ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkotika serta mengembangkan strategi pencegahan agar para warga binaan dapat menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat setelah mereka menjalani masa hukuman.

"Pentingnya program ini sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan perlindungan dan kesempatan bagi warga binaan untuk menjalani proses pemulihan, Ketergantungan Narkotika yang berkelanjutan," ujarnya.

Seluruh warga binaan yang kini resmi menjadi peserta Program Rehabilitasi Narkotika diminta mengikuti proses pembinaan dengan baik dan penuh semangat. Kegiatan yang digelar, merupakan implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Tak hanya itu, Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.

Keberlangsungan dan keberhasilan program ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya dalam memberikan dampak positif bagi para warga binaan dan masyarakat secara luas.

"Diharapkan, dengan adanya program rehabilitasi narkotika ini, Lapas Curup dapat menjadi contoh bagi Lembaga Pemasyarakatan lainnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peningkatan kualitas kehidupan bagi para narapidana," tandasnya.