Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien, Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong Resmi Ditahan Jaksa

Kejari Rejang Lebong Tetapkan Sebagai Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum pasien

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan mantan Direktur RSUD Curup, dr. Rheyco Victoria Sp.An, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien dan non-pasien tahun 2022–2023 yang bersumber dari dana BLUD dengan total pagu Rp 2,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Rheyco menjalani pemeriksaan maraton sejak Kamis (18/9/2025) pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Usai pemeriksaan, ia langsung digelandang ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat TNI.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Dokter Spesialis Anestesi (Sp.An) menjalani pemeriksa sejak pukul 10.00 WIB hingga akhirnya keluar sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB pada Kamis (18/9/2025) malam.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2025, dan tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” jelas Hendra Mubarok.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan Dana BLUD dengan total pagu sebesar Rp 2,3 miliar. Masing-masing pada tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar dan Tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar.

"Dalam perkara ini, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 800 juta berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.