Bengkulu, Bengkulutoday.com – Pusaran kasus korupsi perizinan tambang batu bara di Bengkulu kembali memanas. Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, Fadillah Marik bin Marik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu malam (14/1/2026).
Penahanan ini menandai babak baru pengusutan skandal izin tambang yang selama ini diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah di sektor sumber daya alam.
Kuasa hukum Fadillah, Deski Dewantara, SH, MH, menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Kejati Bengkulu. Ia menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
“Kami sudah menerima informasi penetapan tersangka. Sikap kami jelas, menghormati proses hukum dan memastikan klien kami kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu,” kata Deski, Rabu malam.
Menurutnya, sejak awal kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik dan menunjukkan itikad baik. Ia juga menegaskan bahwa status tersangka bukan akhir dari proses hukum.
“Ini baru penetapan tersangka. Kita ikuti saja seluruh tahapan hukum yang berjalan,” ujarnya.
Fadillah diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang batu bara yang belakangan dinilai cacat hukum dan sarat pelanggaran regulasi.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat. Ia menyebut peran Fadillah sangat krusial dalam memuluskan terbitnya izin tambang bermasalah.
“Dalam proses penerbitan izin tersebut ditemukan penyimpangan serius yang bertentangan dengan regulasi pertambangan. Kewenangan digunakan tidak sebagaimana mestinya,” tegas David.
Kasus ini berawal dari dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang mengalihkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining (RSM). Keputusan tersebut diduga cacat hukum karena diterbitkan tanpa kajian teknis, penelitian lapangan, serta rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Padahal, baik aturan nasional maupun perda daerah secara tegas mensyaratkan seluruh tahapan administratif dan teknis sebelum izin tambang dialihkan. Namun dalam praktiknya, prosedur itu diduga sengaja dilewati.
Tak hanya soal izin, penyidik juga mengendus aliran dana Rp600 juta yang diduga kuat berkaitan langsung dengan terbitnya keputusan bupati tersebut.
“Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami meyakini ada keterkaitan langsung dengan keputusan pengalihan izin tambang,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar.
Kejaksaan memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Seluruh pihak yang diduga terlibat baik pemberi, penerima, maupun perantara akan ditelusuri tanpa pandang bulu.
“Kami akan bongkar seluruh jaringan di balik izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi perbuatan melawan hukum, akan kami kejar,” tegas Siregar.
Skandal tambang ini menjadi peringatan keras bahwa praktik lama di sektor sumber daya alam kini berada di bawah sorotan tajam penegak hukum. (**)