Jualan Paket Narkoba Dipesan Polisi, Petani 28 Tahun Berhasil Ditangkap

terduga pelaku saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Seorang oknum petani berinisial EW (28) warga Kecamatan Tebat karai Kabupaten Kepahiang harus ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H hari ini, Senin (07/03/22) mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap pada hari, Kamis tanggal 03 maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

”Terduga pelaku kami tangkap di Kelurahan Pasar sejantung kecamatan Kepahiang, kabupaten Kepahiang,”ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu disekitaran di Jalan Lintas kepahiang Pagar Alam.

Mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Anggota melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada terduga pelaku EW melalui handphone.

Tidak lama kemudian terduga datang ke tempat yang sudah di janjikan dan langsung dilakukan penangkapan dan saat di dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam jaket sebelah kiri  saudara EW gunakan dan 1 (satu) unit Hp Oppo warna hitam.

setelah diinterogasi bahwa terduga mengakui barang tersebut miliknya untuk di pakai dan dijual kembali.

”Dari terduga pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( Satu ) Paket Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit Hp Oppo warna Hitam,”pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.