Walhi Minta Pemerintah Hentikan Rencana Penambangan Emas di Seluma

Abdullah Ibrahim Ritonga, Direktur Eksekutif Walhi

Bengkulutoday.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mengkritisi rencana penambangan emas di Kabupaten Seluma.

Dalam keterangan rilisnya, Senin (15/4/2024), Abdullah Ibrahim Ritonga, selaku Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu mengatakan, pihaknya menemukan bahwa perubahan status hutan hujan bukit sanggul menjadi hutan produksi yang terintegrasi kedalam perubahan tataruang akan memuluskan investasi tambang emas di Kabupaten Seluma dengan metode open pit. 

Perubahan status hutan ini juga diduga sebagai ongkos politik menjelang pilkada 2024. Dugaan kuat bahwa ada indikasi korupsi perizinan PT ESDM yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dan Bupati Seluma.

"Rencana Pertambangan Emas PT ESDM akan mengakibatkan krisis pangan di Kabupaten Seluma. Dari hasil studi Walhi Bengkulu bahwa Kabupaten Seluma merupakan lumbung pangan terbesar ke 3 di Provinsi Bengkulu yang memiliki areal persawahan dengan luas 6000 an ha. Tentu aktivitas penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT ESDM berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat ke depannya," terangnya.

Lanjutnya, dari hasil analisis Walhi Bengkulu, bahwa penambangan emas yang dilakukan dengan metode open pit akan mempercepat laju deforestasi, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengubah siklus penghidupan masyarakat serta berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Penambangan emas otomatis menggunakan mercuri dan akan ada pelepasan senyawa mercuri baik melalui udara, tanah, dan air.

Walhi mendesak agar pemerintah daerah segera menghentikan rencana penambangan emas di Kabupaten Seluma. 

"Pemerintah segera mengambil kebijakan untuk mengoptimalkan potensi lokal yang tersedia di Kabupaten Seluma seperti sektor perikanan dan kelautan, sektor pertanian dan perkebunan. Hal ini akan berdampak positif untuk meningkatkan pendapatan dan memajukan daerah jika pemerintahnya serius dan memiliki political will yang kuat untuk memastikan pengelolaan dan perlindungan sumberdaya alam yang adil demi generasi ke depan," imbuhnya.

"Kepada pihak KLHK agar dapat menggagalkan dan tidak menerbitkan persetujuan lingkungan PT ESDM. Perubahan status hutan hujan Bukit Sanggul menjadi hutan produksi seluas kurang lebih 19 ribu ha akan mempercepat laju bencana ekologis banjir dan longsor ke depannya. Dari hasil kajian Walhi Bengkulu, bahwa konsesi PT ESDM berada pada ekosistem hutan hujan yang masih baik. Ribuan masyarakat sangat bergantung pada hutan yang merupakan sumber penghidupannya. KLHK segera mendistribusikan pengelolaan hutan kepada masyarakat disekitarnya. Bahwa pengelolaan hutan lebih baik didistribusikan bagi masyarakat sekitarnya. Karena kami berkeyakinan bahwa masyarakat adat serawai memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara adil dan berkelanjutan," pungkasnya.