Bandar Sabu Asal Kedurang Diserahkan ke JPU oleh Sat Resnarkoba Polres BS

Bandar Sabu Asal Kedurang Diserahkan ke JPU oleh Sat Resnarkoba Polres BS

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki laki tersangka RD(28 Thn) wrga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan yang terlibat dalam dugaan Tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis sabu. 

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk. Ok Adw (30) warga Jalan Sersan M. Thaha RT 9, Kec. Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sudah lengkap (P-21) dan pada hari Senin (04/12/23) pukul 10.00 WIB telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak  pidana Pasal 112 (Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Bripda Hairul f., Bripda Ahafiz D.S., Bripda sigit JP dan Bripda Oved A.Kepada Arya Marsepa ,S.H
(Kasi Pidum) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.  

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto, S.H., M.Si., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

"Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti," ujarnya. 

"Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Resnarkoba.