Bulan Ramadan, Guru SMA di Kedurang Cabuli Muridnya di Kebun Jagung

Polres Bengkulu Selatan saat press release

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang oknum guru SMA Negeri di Bengkulu Selatan berinisial JR (36), warga salah satu desa di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi, Kasat Reskrim AKP Susilo, Kanit PPA Aiptu M Gufron, dalam press releasesnya di Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis (21/3/2024) mengatakan, JR ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduda melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang tak lain adalah muridnya sendiri di sekolah.

"Korban yang masih berusia 16 tahun ini diduga diancam dan dipaksa untuk melayani nafsu tersangka. Meski tersangka mengelak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan hasil visum, terbukti ada luka lecet di alat vital korban," terang Wakapolres.

 Tersangka sendiri merupakan guru yang sudah memiliki istri dan anak.

Lanjut Wakapolres, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (17/3/2024) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Kronologisnya, saat itu, tersangka JR menghubungi korban melalui pesan Messenger Facebook. Yang mana, dalam pesan tersebut, tersangka mengajak ketemuan didekat makam Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kemudian, tersangka yang sudah lebih duluan pergi, menunggu korban didekat makam yang disebutkan tersebut. 

Selanjutnya, tidak lama kemudian korban sampai dengan mengendarai sepeda motor dan sempat melakukan percakapan sebentar. 

Lalu, tersangka mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke kebun jagung di belakang Desa Lawang Agung. 

Setelah sampai di kebun jagung, kemudian tersangka mengajak korban untuk menuju ke sebuah dangau. 

Pada saat di dangau itulah, kemudian tersangka secara leluasa melampiaskan nafsu birahinya untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri terhadap korban.