Simpan 1 Kg Ganja, Kurir Asal Sumsel Diamankan Polres BS

Polres Bengkulu Selatan Amankan Warga Asan Sumsel Atas Dugaan Kepemilikan Ganja 1 Kg Sabtu (2/3)
Polres Bengkulu Selatan Amankan Warga Asan Sumsel Atas Dugaan Kepemilikan Ganja 1 Kg Sabtu (2/3)

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan Polres Bengkulu Selatan. Kali ini petugas berhasil mengamankan diduga kurir ganja, yakni MA (34) warga Sumatera Selatan atas kepemilikan 1 Kg ganja.

Semula, petugas mengamankan AD (35) warga Kabupaten BS beserta barang bukti 1 kg ganja, pada Rabu (27/2). Dari pengakuan AD dalam BAP tersangka Ad inilah sehingga diketahui kalau 1 kg ganja tersebut di belinya dari Ma warga Sumsel. Tim Opsnal pun akhirnya meluncur ke Kabupaten Lintang Empat Lawang pada pukul 16.31 WIB Kamis sore tanggal 28 Februari untuk melakukan penyelidikan ke desa Lesung Batu.

Penangkapan tsk MA dilakukan langsung oleh petugas di daerah asalnya Sumsel, kronologis penangkapan, yaitu saat akan masuk ke desa tempat tinggal MA petugas telah meminta bantuan pengamanan dari Polsek setempat, guna untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saat penangkapan kita cari waktu yang pas agar jangan sampai ada warga yang mengetahui kami. Nah ketika waktu sepi saat warga sedang melaksanakan sholat Jumat ke Masjid, saat itulah tim masuk ke desa dan langsung menggedor rumah Ma. Kebetulan Ma ini langsung yang membukai pintu rumah. Tanpa basa basi tanya sana dan tanya itu lagi, setelah dipastikan betul dia (Ma) orangnya, terduga bandar ganja ini langsung kita naikan ke mobil opsnal," jelas Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu R Ginting S. SH.

Disampaikan Kasat Narkoba, pihaknya tidak lagi berkesempatan melakukan penggeledahan dirumah atau pun seputar rumah terduga bandar Ganja itu, karena dikhawatirkan akan terjadi keributan besar dan penyerangan keapada tim Opsnal apabila masyarakat mengetahui adanya penangkapan warga desa Lesung Batu ini.

“Tidak mungkin lagi kita akan melakukan penggeledahan di rumah terduga ini, karena keburu waktu sholat jumat hampir selesai,” ujar Ginting.

Diungkapkan Ginting, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ma, dari pengakuannya, barang haram 1 kg ganja yang di jualnya seharga Rp 2,2 juta kepada tersangka Ad tersebut bukanlah miliknya, akan tetapi milik tetangganya.

“Dari pengakuan Ma, ternyata 1 kg ganja tersebut bukan miliknya, tetapi milik tetangganya kelang 4 buah rumah dari rumahnya. Tapi itu kan pengakuannya, namun seandainya itu benar, saya juga tidak ingin masuk kesana lagi untuk melakukan penangkapan. Pasti sekarang ini sudah heboh, mati kita kalau masuk sana," tutup Ginting. [fong]

NID Old
8755