Manna- Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna lakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk memastikan hak pilih para tahanan yang dititipkan di Rutan Manna dapat terpenuhi, selasa {15/04).
Dalam kunjungan kali ini, Karutan Manna disambut langsung oleh Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, ibu Nurul Hidayah didamping Kasi Pidum bapak Arya Marsepa yang menyambut baik atas kedatangan Karutan Manna bersama jajarannya.
Dalam koordinasi ini Kepala Rutan Manna menyampaikan kondisi dan data tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang dititipkan di Rutan Manna dan menyampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke para warga binaan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 mendatang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga binaan dalam proses demokrasi serta memberikan pemahaman yang lebih baik terkait hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.
Kegiatan koordinasi ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk memastikan bahwa tahanan titipan yang berada di Rutan Manna dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini mencakup pendataan tahanan yang telah ditetapkan sebagai DPT pada Pemilu Pilkada sebelumnya, Dimana para tahanan tersebut hanya dapat menyalurkan suaranya di TPS asalnya.
“ kami kesini ingin menyampaikan bahwa pihak Rutan Manna tidak punya kewenangan membawa keluar para tahanan untuk menggunakan hak pilihnya, semua kami serahkan pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan apabila mau dibawa ke TPS asalnya “ ujar Karutan Manna.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Rutan Manna dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, diharapkan pelaksanaan PSU bagi para tahanan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, serta memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara, termasuk para tahanan, dapat terpenuhi dengan baik.