Bengkulutoday.com - Terdakwa kasus suap Rico Dian Sari yang menjabat Direktur PT Rico Putra Selatan dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan Majelis Hakim Tipikor PN Tipikor Bengkulu yang dipimpin Admiral, Kamis malam (14/12/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.
Vonis tersebut 1 tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, Rico menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Usai menerima vonis, Rico nampak memeluk keluarganya. Suasana mengharukan tersebut sempat diabadikan oleh pewarta. (Rori Oktriyansyah)
NID Old
3751