Penambang Batu Pasir Manna Minta Tambang Tidak Ditutup

Ratusan penambang batu pasir saat berkumpul dan bermusyawarah di Pantai Ketaping Kecamatan Manna, Senin (18/9/17). 
Ratusan penambang batu pasir saat berkumpul dan bermusyawarah di Pantai Ketaping Kecamatan Manna, Senin (18/9/17). 

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Ratusan penambang batu pasir berkumpul dan bermusyawarah di Pantai Ketaping Kecamatan Manna, Senin (18/9/17). 

Dalam musyawarah tersebut penambang meminta agar tambang jangan ditutup dan bekerja seperti mana biasanya. 


Penambang juga berpedoman pada izin pertambangan rakyat yang saat itu diterbitkan oleh Kepala Daerah (Kada) zaman pemerintahan Bupati Reskan Effendi melalui Wabup Bengkulu Selatan Rohidin Mersyah. 

Penerbitan izin tersebut oleh Rohidin Mersyah dan para anggota DPRD Bengkulu Selatan tahun 2012 yang lalu ditandatangani. 


Isi diantara perizinan saat dibacakan Pendamping Tambang Batu Pasir, Herman Lupti, bahwa lokasi tambang Pantai Ketaping dibebaskan dan warga boleh mengambil material di tempat itu. Lalu dengan adanya imbauan dari pihak berwajib agar sebelum keluar izin yang jelas dari dinas terkait, diharapkan warga jangan dulu mengambil batu pasir.


“Dari hasil musyawarah yang digelar di Pantai Ketaping yang dihadiri, Kapolsek Manna, babinsa, Kades dan perangkat serta ratusan warga, untuk sementara aktifitas tambang dihentikan,” kata Herman Lupti mantan anggota dewan berapa tahun yang lalu.


Dalam waktu dekat ini perwakilan dari tambang baik itu Kades Ketaping, pendamping, petugas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan mendatangi Kantor DPRD BS. Dengan tujuan agar tambang batu pasir tetap dibebaskan. Serta meminta sebelum keluar izin yang jelas dari pihak terkait, pihak anggota DPRD Bengkulu Selatan dapat memberikan kebebasan mengambil batu pasir di pantai.


“Kami minta agar anggota dewan sebelum ada izin yang jelas dari pihak terkait akan tambang. Mohon ada izin penambang untuk dibebaskan mengambil material di pantai. Lantaran ratusan warga penghasilan dengan menjual batu pasir pada penampung,” ujarnya.


Sementara Kapolsek Manna, Ipda Jonni Manurung, SH mengatakan, pihak kepolisian bukan melarang. Namun berpedoman pada aturan perizinan. Yang mana kegiatan tambang galian C di pantai belum mengantongi izin. Tapi kalau nanti ada izin yang jelas dari pihak dinas terkait maka silakan saja melakukan aktifitask kembali.


“Saya imbau pada warga kalau mau nambang dalam jangka panjang mohon dapat mengurus izin yang jelas jangan sampai tambang ini ilegal. Tapi kalu belum ada izin kami pun tidak melarang tapi kami hanya berpedoman pada perizinan tambang. Dan perlu diketahui kalau ada tertangkap siapa yang ingin disalahkan. Dan kami sudah menyampaikan masalah ini melalui sosialisasi,” jelasnya. (fongky)

NID Old
3200