Pansus DPRD Bongkar Dugaan Cacat Hukum Hibah Mess Pemda

Bangunan Mess Pemda Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Bengkulutoday.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu membongkar sejumlah fakta hukum terkait pemindahtanganan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa Gedung Mess Pemda dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Pengalihan aset tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor U.586.BKAD.TAHUN 2025 tertanggal 13 November 2025 tentang Hibah BMD Berupa Gedung Mess dan Bangunan Pengelolaan BKAD Provinsi Bengkulu kepada Pemkot Bengkulu Tahun 2025.

Temuan tersebut mencuat dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pansus menilai proses hibah aset tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan mendasar, baik dari sisi tata ruang maupun mekanisme pengelolaan aset daerah.

Salah satu temuan yang disorot Pansus yakni dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata ruang wilayah.

Selain itu, Pansus juga menyoroti dugaan adanya upaya menghindari mekanisme persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu dalam proses pengalihan aset daerah tersebut.

Dalam laporan Pansus disebutkan, proses hibah Gedung Mess Pemda dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan mendasar dalam pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus mengingatkan, apabila proses hibah tersebut tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, terdapat potensi konsekuensi hukum maupun teknis di kemudian hari.

Atas temuan itu, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu merekomendasikan agar Keputusan Gubernur Bengkulu terkait hibah Gedung Mess Pemda tersebut segera dievaluasi secara mendalam dan menyeluruh.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini tengah berlangsung pekerjaan rehabilitasi pada bangunan tersebut yang rencananya akan digunakan sebagai gedung perkantoran oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Kondisi tersebut membuat rekomendasi evaluasi Pansus menjadi sorotan, terutama terkait kepastian status aset, kesesuaian tata ruang, serta legalitas proses pemindahtanganan aset milik daerah tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bidang Investigasi LSM Pijar, Anggi Ricardo, meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Bengkulu.

Menurut Anggi, persoalan pemindahtanganan aset daerah harus dibuka secara transparan, terutama menyangkut dasar hukum, prosedur hibah, status tata ruang, serta mekanisme persetujuan lembaga legislatif.

“Kalau memang Pansus menemukan adanya persoalan prosedur dan dugaan pelanggaran aturan, maka pemerintah harus segera melakukan evaluasi. Jangan sampai pembangunan atau rehabilitasi fisik berjalan sementara status hukumnya masih dipersoalkan,” ujar Anggi.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan hibah aset tersebut dapat diperiksa secara terbuka guna memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi dalam proses pemindahtanganannya.

“Kita mendorong agar persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh. Aset tersebut merupakan aset daerah, sehingga proses pengalihannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, saat ini tengah berlangsung pekerjaan rehabilitasi pada bangunan tersebut yang rencananya akan digunakan sebagai gedung perkantoran oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Kondisi tersebut membuat rekomendasi evaluasi Pansus menjadi sorotan, terutama terkait kepastian status aset, kesesuaian tata ruang, serta legalitas proses pemindahtanganan aset milik daerah tersebut.