Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Budi (39) salah seorang PNS di Pemerintahan Kota Bengkulu, warga Jalan Veteran RT 04 RW 01 Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU narkotika nomor 33 tahun 2009 dengan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti degan 6 bulan kurungan," kata ketua Hakim Merrywati, MH, Rabu (10/08/2016).
Penasehat Hukum terdakwa Budi, Etti Martinawati, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dulu," singkatnya.
Dijelaskan Iswanto selaku JPU terdakwa, terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 0,07 gram bersama rekannya Jhon Kenedi di Stadioan Semarak Sawah Lebar Jalan Cendana RT 09 RW 02 Kelurahan Sawa Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada Maret 2016 lalu. (Ar)