Bengkulu, Bengkulutoday-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penggantian AVR System PLTA Musi Provinsi Bengkulu ke tahap penyidikan. Dalam rangka pengusutan kasus tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda.
Selain menyasar Kantor Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu yang berada di kawasan PLTA Musi, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, penyidik juga menggeledah lokasi di Palembang, Sumatera Selatan, serta Jakarta.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek penggantian AVR System yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power periode 2022–2023.
“Perkaranya sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Ada tiga lokasi yang kami geledah karena memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Pola Martua Siregar.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan dengan perkara. Namun, terkait potensi kerugian negara, Kejati Bengkulu menyatakan masih menunggu hasil perhitungan lebih lanjut.
“Sejauh ini sejumlah dokumen telah diamankan untuk dianalisis. Mengenai nilai kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendalaman. Dugaan awal mengarah pada indikasi mark up dalam proses pengadaan,” jelasnya.
Sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.