Lima Orang Narapidana Lapas Argamakmur Bebas, Terima Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi

lapas

Arga Makmur – Sebanyak 371 narapidana di Lapas Kelas IIB Arga Makmur menerima remisi khusus Idul Fitri 2025. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung bebas, termasuk satu narapidana kasus korupsi.  

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis melalui aplikasi Zoom, bersamaan dengan lapas-lapas lain di Indonesia, dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Acara ini berpusat di Lapas Cibinong dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.  

Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyebutkan bahwa remisi diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 "Dua orang narapidana Hindu mendapat remisi khusus Nyepi, sedangkan 371 narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri," jelasnya.  

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dari total penerima, lima orang mendapatkan remisi kategori RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.  

Selain itu, sebanyak 91 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana kasus korupsi turut mendapatkan remisi. Meski demikian, remisi ini tetap mempertimbangkan ketentuan dalam PP 99/2012 yang mengatur syarat khusus bagi narapidana tindak pidana tertentu.  

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana serta sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Acara berlangsung tertib dan aman sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.