Klarifikasi Herawansyah Setelah Diumumkan Sebagai Tersangka

Dr Herawansyah
Dr Herawansyah

Bengkulutoday.com - Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Seluma Dr Herawansyah memberikan klarifikasi dan hak jawab setelah diumumkan status tersangkanya oleh Polda Bengkulu melalui situs resmi Tribratanewsbengkulu.com, Jumat (26/10/2018). Herawansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang tersangka lainnya yang kini menjadi buron Polda Bengkulu. Keduanya disangka melakukan tindak pidana dugaan penipuan dengan korban Ir Ismail Hakim yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kepahiang. Ismail Hakim dalam perkara itu dirugikan Rp 120 juta atas bisnis Iphone yang diduga melibatkan para tersangka.

Berikut klarifikasi dari Herawansyah yang diterima media ini :

Perkara Perjanjian Investasi Antara Ir. Ismail Hakim, MM dengan Muhammad Adib Yang Melibatkan Saya

Sehubungan dengan adanya laporan dari Ir. Ismail Hakim, MM terhadap saya pada Ditreskrimum Polda Bengkulu, sehingga menjadikan saya sebagai tersangka, maka untuk keseimbangan informasi, bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Saya berharap ter-blowup nya masalah ini tidak menggiring opini atau mengarahkan tuduhan kepada saya dalam melakukan tindak pidana penipuan yang tidak saya lakukan.

2. Saya tegaskan dalam perkara ini, sebagai umat dengan agama Islam yang percayai, saya bersumpah, “demi Allah, satu rupiah pun saya tidak pernah melihat atau menikmati uang milik pelapor dalam hal ini Ir. Ismail Hakim, MM”, sebagaimana bukti transfer bank yang disita penyidik yang tidak satupun menyebutkan nama saya sebagai penerima transfer.

3. Perkara ini terjadi karena saya melakukan investasi langsung dengan Muhammad Adib begitu pula Ir. Ismail Hakim, MM melakukan investasi langsung dengan Muhammad Adib sebagai “owner” tanpa perantara. Dalam investasi tersebut saya dan Ir. Ismail Hakim, MM tidak pernah melakukan perjanjian dan kerjasama secara tertulis kecuali sebagai saksi atas Perjanjian Investasi antara Ir. Ismail Hakim, MM dengan Muhammad Adib.

Sebagaimana contoh kasus Sandy Tumiwa, korban penipuan tidak bertemu langsung dengan “owner” namun melalui Sandy Tumiwa sebagai perantara. Dalam perkara ini, Ir. Ismail Hakim, MM bertanya kepada saya tentang ihwal investasi tersebut, saya hanya sekedar mengenalkan Ir. Ismail Hakim, MM dengan Muhammad Adib (dalam hal ini saya sebut sebagai “owner” kerjasama bisnis impor Iphone), setelah itu Ir. Ismail Hakim, MM dan Muhammad Adib berkomunikasi dan berhubungan langsung tanpa melibatkan saya, bahkan yang mengarahkan Ir. Ismail Hakim, MM melakukan transfer kepada rekening yang baru saya ketahui di depan penyidik yaitu rekening Atik Chandra dan suaminya Zeland serta RT. Ajeng adalah Muhamad Adib sendiri yang disepakati oleh Ir, Ismail Hakim, MM.

Sebenarnya perkara ini atau tuduhan terhadap saya sangat prematur dan saya tidak tepat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan lebih tepatnya saya menjadi saksi korban. Saya sudah beberapa kali menyarankan agar penyidik mengupayakan dulu menangkap Muhammad Adib dan mendapatkan keterangan darinya baru kemudian melanjutkan perkara ini, agar semuanya menjadi terang benderang, bukan seperti sekarang ini, saya merasa terdzholimi dan dikriminalisasi.

4. Penyidik dalam mentersangkakan saya hanya berdasarkan pada barang bukti kuitansi dan mengenai kuitansi ini dapat saya jelaskan sebagai berikut :

a. Bahwa saya diajak oleh Ir.Ismail Hakim, MM dan Muhammad Adib menuju suatu tempat yang awalnya tidak saya ketahui tetapi seputaran daerah Kelapa Gading. Sesampainya di daerah tersebut, mobil yang di sopiri oleh Muhammad Adib berhenti dan Muhammad Adib beserta Ir. Ismail Hakim, MM menuju beberapa Bank yang katanya akan melakukan penarikan uang untuk investasi sebesar Rp. 1.000.000.000, sedangkan saya karena demam tidak mengikuti Ir. Ismail Hakim, MM dan Muhammad Adib. Saya tetap berada di mobil merk BMW milik Muhammad Adib. Setelah sekitar 2 (dua) jam, Ir. Ismail Hakim, MM dan Muhammad Adib kembali ke Mobil dan berkata “la selesai wan” sambil menyodorkan kuitansi kosong yang tertulis nilai Rp. 1.000.000.000, saya sempat bertanya “mana uangnya”, Ir. Ismail Hakim, MM menjawab “kata Adib ditransfer aja langsung ke importir”. Adib menyela “Uangnya sudah kami transfer ke importir Bakdang, sama saja biar cepat barangnya datang”.

b. Selanjutnya Ir. Ismail Hakim, MM meminta saya menandatangani kuitansi kosong yang sudah ditempel dengan meterai Rp. 6.000, namun saya menolak, karena saya tidak pernah melihat bentuk fisik uangnya, berapa jumlahnya, ditransfer dari rekening siapa ke rekening siapa dan dari Bank apa ke Bank apa. Tidak ada alasan bagi saya untuk menandatangani kuitansi yang uangnya tidak pernah saya terima. Setelah saya menolak menanda tangani kuitansi dan sampai saya dilaporkan, saya tetap tidak tahu uang itu di transfer dari rekening siapa, ke rekening siapa dan dari Bank apa ke bank apa dan nilainya berapa ?, karena Ismail Hakim dan Muhammad Adib tidak pernah menunjukkan kepada saya bukti transfer yang mereka lakukan.

Catatan terinci mengenai transfer ini baru saya dapatkan dari Brigpol Rangga pada saat saya meminta alat bukti yang menjadikan saya sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2018, dan dalam alat bukti transfer tersebut tidak ada satu pun transfer uang Ir. Ismail Hakim, MM yang diarahkan kepada rekening saya, kecuali kepada rekening Atik Chandra dan RT. Ajeng (bukti telah disita penyidik).

5. Karena Ir. Ismail Hakim, MM merasa dirugikan atau tertipu dan Muhammad Adib sampai saat ini tidak tertangkap dan saya melihat belum ada keseriusan penyidik untuk menangkap Muhammad Adib, padahal berdasarkan info terakhir Muhammad Adib berada di Bali, akhirnya Ir. Ismail Hakim, MM mengarahkan kekesalan dan kerugian akibat penipuan tersebut kepada saya dan melaporkan saya ke Polda Bengkulu. Hal ini adalah perbuatan yang percuma karena seandainya kalaupun saya terhukum oleh rekayasa pihak-pihak tertentu, Ir. Ismail Hakim, MM tidak akan dapat pengembalian kerugian uang akibat penipuan yang dilakukan Muhammad Adib tersebut, karena sudah saya tegaskan dalam sumpah saya tersebut “satu rupiah pun saya tidak menikmatinya” dan kedzaliman terhadap saya ini hanya akan membuat luka yang tidak akan saya maafkan dunia dan akhirat (kepada penyidik, penting untuk dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Adib karena penipuan yang dilakukannya bukan hanya terhadap saya dan Ir. Ismail Hakim, MM tetapi banyak juga korban lannya dengan modus yang sama, antara lain kepada Hadi Yulizar, Reza Hardeansyah, Devon Pranya, Windya Martilova dan lain-lain, bahkan Windya Martilova pernah melaporkan Muhammad Adib ke Polres Jakarta Selatan.

6. Sampai saat ini, penerima uang yaitu Atik Chandra beserta suaminya Zeland dan RT. Ajeng berdasarkan yang saya ketahui belum pernah diperiksa penyidik dan hanya saya saja yang dipojokkan sendiri, saya tidak tahu apa maksud penyidik memperlakukan ketidakprofesional kepada saya, dimana saat ini Polri sedang gencar-gencarnya memperbaiki citra, nama baik dan keprofesionalannya.

Kepada penyidik, sudah saya serahkan Surat Pernyataan Muhammad Adib yang menyatakan bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian Ir. Ismail. Hakim.MM karena yang menikmatinya adalah Muhammad Adib sendiri untuk membayar hutang-hutangnya. Surat tersebut agar dijadikan sebagai barang bukti.

7. Berdasarkan keterangan saksi Hadi Yulizar, Pelapor Ir. Ismail Hakim, MM telah mendapatkan pengembalian uang dari penjuakan BMW milik Muhammad Adib sebesar Rp. 50.000.000 yang ditransfer ke rekening Ir. Ismail Hakim, MM oleh Hadi Yulizar atas perintah Zeland (suami Atik Chandra). Mengenai hal ini, kepada saksi Hadi Yulizar, Ir. Ismail Hakim, MM, pernah meminta Hadi Yulizar jangan menyampaikan kepada penyidik bahwa dia telah menerima transfer uang, tetapi Hadi Yulizar tetap menceritakannya kepada Penyidik dan dimasukkan ke dalam BAP.

8. Bahwa saya tidak pernah ikut campur dalam Perjanjian Investasi antara Ir. Ismail Hakim, MM dan Muhammad Adib termasuk dalam pembagian keuntungan. Semua Perjanjian Investasi dan pembagian keuntungan dilakukan atas kesepakatan Ir. Ismail Hakim, MM dan Muhammad Adib tanpa melibatkan pihak lain.

9. Penyidik kami minta untuk mengecek sumber uang Rp. 1.000.000.000 milik Ir. Ismail Hakim, MM dalam Perjanjian Bisnis antara Ir. Ismail Hakim, MM dengan Muhammad Adib, karena Ir. Ismail Hakim, MM adalah Pegawai Negeri Sipil dengan gaji yang terbatas sedangkan usaha Ir. Ismail Hakim, MM tidak ada yang perolehannya sebesar itu. Berdasarkan hal tersebut, perlu pula diselidiki darimana uang tersebut diperoleh.

10. Satu  hal  yang  menjadi  keanehan  dalam  perkara  ini  adalah  bahwa  Surat Penetapan saya sebagai Tersangka yang ada pada penyidik beredar luas di masyarakat melalui media sosial WhatApps. Apakah menjadi dokumen rahasia penyidik atau tidak, saya tidak mengetahuinya tetapi yang ingin saya ketahui adalah “apa tujuan oknum mengedarkan surat tersebut, untuk apa dan kepentingan apa ?”.

Demikian klarifikasi dan hak jawab ini saya buat dengan sebaiknya, untuk beberapa hal jika ada informasi yang saya sampaikan tidak sesuai atau terlupakan maka akan saya tambahkan kemudian atau akan saya perbaiki seperlunya demi kepentingan kebenaran dan penegakan hukum dan penegakan kebenaran. Saya siap bekerja sama dengan pihak kepolisian agar permasalahan ini dapat terang benderang. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Saya

H. Herawansyah

NID Old
6652