Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar kegiatan bantuan non-litigasi bagi PT Bank BRI Cabang Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung sejak Jumat, 22 Februari hingga 25 Februari 2025 di Aula Kantor Kejari Bengkulu, dipimpin langsung oleh Kasi Datun Radiman, SH, MH, bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Bantuan non-litigasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan dengan memberikan nasihat serta pendampingan hukum. Salah satu fokus utama adalah penanganan kredit macet yang dialami ratusan nasabah BRI.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kasi Datun Radiman, mengungkapkan bahwa dalam tiga hari terakhir, pihaknya telah memanggil sekitar 100 nasabah yang memiliki tunggakan kredit selama 1 hingga 5 tahun, dengan total nilai tunggakan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp200 juta per nasabah.
Mayoritas nasabah yang mengalami kredit macet ini menerima pinjaman melalui program Kredit Usaha Pedesaan (Kupdes) dengan jaminan berupa sertifikat rumah dan tanah. Bantuan non-litigasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh PT BRI Cabang Bengkulu kepada Datun Kejari Bengkulu, sebagai bagian dari kerja sama yang telah ditandatangani sejak 2024.
"Selama tiga hari pemanggilan, hampir 80% dari 100 nasabah yang diundang datang ke Kejari Bengkulu. Diperkirakan, total tunggakan kredit Kupdes yang harus dipulihkan dalam setahun mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Radiman.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh nasabah yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan mereka. Namun, bagi nasabah yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kredit macetnya, Kejari Bengkulu melalui JPN akan mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan guna melakukan penyitaan terhadap jaminan atau agunan mereka.
Melalui langkah ini, Kejari Bengkulu berharap dapat membantu penyelesaian kredit bermasalah secara efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak perbankan dan nasabah.