Bengkulu, Bengkulutoday.com- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang berkaitan dengan proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan Rabu (30/7/2025) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Helmi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus Mega Mall di Bengkulu," ujarnya.
Helmi Hasan dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023.
Sementara Tim HHukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Ana Tasia Pase, saat dikonfirmasi terkait Gubernur Bengkulu di periksa di Kejaksaan Agung
"Ya benar diperiksa di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan sebagai saksi dan memberikan klarifikai sebagai walikota pada saat itu, " kata Ana.
Dikatakan Ana, Pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena yang Gubernur Bengkulu tengah berada di ibu kota Jakarta.
"Diperiksa kurang lebih selama 5 jam di gedang Jampidsus Kejaksaan agung, " kata Ana.
Dijelaskan Ana, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan (Eks Walikota) telah membuat surat ke Kejaksaan Negeri kota Bengkulu. Meminta pandangan hukumnya kepada Bank BRI dan Viktoria. Agar tidak menyetujui pinjamannya pada saat itu.
"Eks Walikota (Helmi Hasan) telah mencegah agar tidak ada kebocoran PAD. Namun nyatanya betul terjadi kebocoran PAD pada kasus Mega Mall dan PTM, " terang Ana.
Kasus ini berawal dari pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2004. Setelah itu, lahan dijadikan agunan oleh pihak ketiga untuk memperoleh pinjaman bank. Namun, ketika terjadi tunggakan, sertifikat kembali diagunkan ke lembaga keuangan lain sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan dan utang.
Akibatnya, PAD Kota Bengkulu mengalami kebocoran besar karena pemerintah daerah kehilangan pendapatan dari pengelolaan aset strategis tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 250 miliar, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil audit.
Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka, yakni:
1. Amad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu 2007–2012, mantan anggota DPD RI
2. Budi Laksono – Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
3. Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Tigadi Lestari
4. Wahyu Laksono – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
5. Haridi Benggawan – Direktur PT Tigadi Lestari
6. Striadi Benggawan – Komisaris PT Tigadi Lestari
7. Chandra D. Putra – Mantan pejabat BPN Kota Bengkulu
Para tersangka diduga berperan dalam pengalihan status lahan, penggunaan SHGB sebagai agunan berulang, serta pengelolaan pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah.
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 21 Mei 2025 Kejati Bengkulu telah menyita properti Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset.