Gelapkan Mobil dan Larikan Adik Iparnya, Oknum LSM KPK Dibekuk Polisi

Polda berhasil membekuk empat tersangka penggelapan mobil

Bengkulutoday.com - Anggota Timsus Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap empat terduga pelaku penggelapan mobil. Salah satu dari terduga pelaku adalah Yapan (46), yang berprofesi sebagai LSM KPK, yang diduga sebagai otak pelaku.

Sementara tiga terduga pelaku lainnya adalah Yuni (40), warga Kelurahan Semarang, Eva ( 46) warga Timur Indah dan Andri (38), warga Jalan Irian Kelurahan Semarang. Keempat terduga pelaku mengadaikan mobil seharga Rp 20-50 juta.

Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kabid Humas Polda Bengkulu didampingi Wadireskrimum AKBP Anjas Gautama Putra dan Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, dalam eksposnya Jumat (31/5/2019) menjelaskan, terduga pelaku utama Yapan ditangkap di terminal Kota Pagar Alam saat berusaha melarikan diri.

"Pelaku awalnya merental mobil korbannya dengan alasan ingin digunakan sebagai operasional kantor. Namun lama kelamaan uang rental tidak sanggup dibayar dan akhirnya tidak berani dikembalikan. Terduga pelaku selain menggelapkan mobil, juga membawa kabur adik iparnya selama seminggu yang masih dibawah umur hingga membuat keluarganya resah,” ujarnya.

Dalam melakukan penggelapan mobil, terduga pelaku Yapan menyuruh dua rekannya yakni Yuni dan Eva untuk menggadaikan satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dan 2 unit Daihatsu Xenia. Dari hasil penggadaian itu, uang separuh diberikan kepada terduga pelaku Yapan. Namun saat bersamaan, datanglah rekan Yapan bernama Andri yang menagih hutang sebesar Rp 20 juta kepada terduga pelaku Yapan. "Yapan lantas memberikan mobil rentalan jenis VellFire dan mengakui mobil tersebut adalah miliknya kepada Andri untuk digadaikan seharga Rp 50 juta,” terang Kabid Humas AKBP Sudarno.

Ketiga terduga pelaku tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah mobil rentalan Yapan yang tak terbayarkan. Namun ketiganya diringkus atas dugaan penggelapan dan turut menikmati hasilnya.

Hingga saat ini keempat pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

"Terkhusus kepada pelaku Yapan diancam pasal berlapis tentang penggelapan dan juga harus menjalani pemeriksaan atas ancaman hukuman melarikan anak dibawah umur oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bengkulu," pungkas Sudarno.

(rls/brm)