Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu terhadap kader GMNI dan HMI saat kegiatan Pemilihan Presiden Mahasiswa/Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira).
Ketua DPP GMNI, M. Fachrurozi Jayadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan Pemira di Universitas Dehasen Bengkulu. Jika benar seorang pejabat kampus melakukan kekerasan terhadap mahasiswa, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip akademik, etika kepemimpinan, serta nilai-nilai demokrasi kampus,” tegas Fachrurozi, Selasa(3/3/26).
Ia menambahkan, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk berekspresi dan berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa rasa takut.
“Perguruan tinggi adalah ruang intelektual yang menjunjung tinggi dialog dan penyelesaian konflik secara persuasif. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan dan mencederai marwah institusi pendidikan,” lanjutnya.
DPP GMNI, kata dia, mendesak agar persoalan ini ditangani secara serius dan terbuka.
“Kami mendesak Universitas Dehasen Bengkulu segera melakukan investigasi yang transparan, objektif, dan independen agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang,” ujarnya.
Selain itu, DPP GMNI juga meminta klarifikasi resmi dari Wakil Rektor yang bersangkutan.
“Pihak yang disebut dalam dugaan ini perlu memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga integritas institusi dan menghindari spekulasi liar di tengah publik,” katanya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, DPP GMNI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan sesuai aturan hukum apabila ditemukan unsur pidana. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum,” tegas Fachrurozi.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa yang diduga menjadi korban maupun saksi.
“Kami meminta agar mahasiswa yang menjadi korban maupun saksi mendapatkan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun psikologis, agar tidak mengalami tekanan atau intimidasi dalam proses ini,” pungkasnya.
Pernyataan sikap ini, menurut DPP GMNI, merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal penegakan keadilan dan perlindungan hak-hak mahasiswa di lingkungan kampus.(*)