Tipu Warga Seluma ke Jepang, Ketua LPK Dilimpahkan Ke JPU

Ketua LPK Cassen Indonesia Deni Wahyudin ketua Tersangka TPPO Dilimpahkan Ke JPU

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (27/1/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. 

Tersangka yang dilimpahkan yakni Deni Wahyudin (40), ketua LPK Cassen Indonesia yang beralamat di Garut, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, 
Lucky Selvano Marigo,SH, membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya akan disiapkan surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Seluma, " kata Lucky. 

Sementara, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas praktik TPPO yang merugikan masyarakat.

“Polda Bengkulu berkomitmen menindak tegas pelaku TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” tegasnya.

Selanjutnya, tersangka akan ditahan dan menjalani proses penuntutan oleh JPU hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Dilansir berita sebelumnya, Diketahui tersangka diduga merekrut calon pekerja migran Indonesia secara ilegal dengan menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pertanian di Jepang dengan kontrak kerja selama tiga tahun dan gaji mencapai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan.

Pengungkapan modus tersangka ini bermula pada Januari 2022, saat dua korban asal Kabupaten Seluma, yakni Boby Maryanto (26) dan Wahyu Anggono (23), direkrut melalui seorang perantara di Desa Kampai, Seluma.

Korban kemudian diarahkan ke LPK Cassen Indonesia dan diminta menyerahkan ijazah asli serta uang sebesar Rp 25 juta. 

Selanjutnya, tersangka kembali meminta tambahan biaya Rp 45 juta per orang dengan dalih mengikuti program “Non-Skill” agar dapat segera diberangkatkan ke Jepang.

Namun dalam perjalanan, para korban justru diberangkatkan menggunakan paspor dan visa kunjungan yang hanya berlaku tiga bulan, bukan visa kerja sebagaimana yang dijanjikan. 

Setibanya di Jepang pada Januari 2023, korban tidak mendapatkan pekerjaan dan akhirnya terlantar dalam jangka waktu lama. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian hingga akhirnya ditangani oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ijazah asli milik korban, dokumen perizinan yayasan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta akta pendirian LPK Cassen Indonesia.