Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sidang perkara dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Persidangan kali ini memasuki agenda penyampaian perlawanan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Tiga terdakwa, yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto, Daryanto, dan Jamot Jingles Sitanggang, sebelumnya mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disusun JPU.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum antara lain mempersoalkan konstruksi perkara yang dinilai menggabungkan sejumlah perbuatan dalam dakwaan. Tim kuasa hukum berpendapat terdapat perkara atau peristiwa yang semestinya dapat ditempatkan dalam satu rangkaian perkara sehingga dakwaan dinilai tidak jelas atau kabur.
Menanggapi keberatan tersebut, Kasi Penuntutan Umum Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., melalui JPU Syaiful Amri, menyatakan pihaknya menghormati hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana. Namun, JPU memastikan dakwaan yang diajukan telah disusun berdasarkan proses penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
«“Kami hormati perlawanan Advokat terdakwa. Tentunya semuanya akan kami jawab pada sidang selanjutnya,” ujar Arief.»
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan dugaan keterlibatan pihak internal PLN bersama pihak swasta dalam proses pengadaan proyek SKU dan AVR. Para terdakwa diduga memiliki peran dalam rangkaian proses pengadaan, termasuk pengaturan tender dan penawaran.
JPU juga mendalilkan adanya dugaan rekayasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan tender. Rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,4 miliar.
Meski demikian, kerugian negara dalam perkara tersebut disebut telah dipulihkan seluruhnya oleh para terdakwa.
JPU menegaskan, dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Persoalan yang didakwakan juga menyentuh tahap awal pengadaan, termasuk dugaan pengaturan proses tender dan penawaran.
Seluruh konstruksi tersebut nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan. JPU akan membuktikan peran masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Total terdapat sembilan terdakwa dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto, mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel; Jamot Jingles Sitanggang, Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel; dan Daryanto, Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.
Kemudian Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia; Tulus Sadono, Direktur PT Yokogawa Indonesia; Syaiful Rijal, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia; Osmot Pratama Manurung, Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia; Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo Primadaya Abadi; serta Hendra Gunawan TSA Wijaya, Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Dengan diajukannya eksepsi, persidangan selanjutnya akan menjadi momentum bagi JPU untuk memberikan jawaban sekaligus mempertahankan konstruksi dakwaan yang telah diajukan terhadap para terdakwa.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap eksepsi penasihat hukum maupun tanggapan JPU sebelum memasuki tahapan pembuktian.