Diadukan Bos Media Online, Ketua KPU Kaur Diberhentikan oleh DKPP

Sidang DKPP perkara Ketua KPU Kaur

Bengkulutoday.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto disanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Kaur, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Meixxy merupakan Teradu dalam perkara nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020. Perkara ini telah disidangkan DKPP pada 25 Januari 2021.

Adapun perkara ini diadukan oleh Riki Susanto, yang merupakan bos media online, sekaligus Pemimpin Redaksi Bengkuluinteraktif.com. 

Dalam sidang, Riki mendalilkan Meixxy telah bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Kaur. Teradu menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis ilmiah yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.

Menurut Riki, karya tulis tersebut dibuat oleh dirinya. Kepada majelis, Riki mengungkapkan bahwa saat membantu Meixxy kala itu, ia hanya berharap Meixxy dapat bertugas dengan baik saja.

Namun, ia merasa kecewa saat mendengar KPU Kabupaten Kaur tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur karena hal ini sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu saya yang buat, dari A sampai Z. Tidak ada satu kata pun dari Teradu, kecuali biodata dia,” katanya.

Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang dimaksud adalah terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Pilkada Kabupaten Kaur 2020 Gusril Pausi. Rekomendasi ini bermula saat Gusril mengganti pejabat eselon II di Kabupaten Kaur menjelang penetapan calon.

“Saya merasa bertangung jawab karena telah membantu membuat makalah dan karya tulis Teradu untuk pendaftaran Anggota KPU Kaur,” jelasnya.

Ia menambahkan, judul makalah tersebut adalah “Penyelenggaraan Pemilu, Kompetensi dan Integritas”. Sedangkan judul dari karya tulis yang ia buat adalah “Independensi Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah”.

Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.

Kepada majelis, Meixxy pun mengakui bahwa dirinya memang dibantu oleh Riki saat menyusun makalah dan karya tulis saat dirinya mendaftar Anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.

Namun, ia menegaskan bahwa Riki hanya membantu saja. “Pengadu hanya mengetik saja, kalau isi makalah dan karya tulis merupakan hasil diskusi saya dengan Pengadu,” terang Meixxy.

Menurut Meixxy, ia kerap mengunjungi kantor Riki untuk mendiskusikan makalah dan karya tulis tersebut.

Sidang virtual ini dipimpin oleh Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Heri Sunaryanto (unsur Masyarakat), Eko Sugianto (unsur KPU), Patimah Siregar (unsur Bawaslu). 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini,” ucap Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan 158-PKE-DKPP/XI/2020.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keterangan Pengadu dan saksi meyakinkan bahwa makalah Meixxy dibuat oleh Riki Susanto yang berstatus sebagai Pengadu dalam perkara ini. Meixxy disebut tidak dapat membuktikan bahwa makalah tersebut merupakan buah pikirannya.

Dalam pokok aduan, Meixxy disebut Pengadu telah bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Kaur karena menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis ilmiah yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.

“Teradu tidak dapat menunjukkan draf makalah atau pun bukti lain yang menunjukkan Pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan. Keterangan Teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara Teradu dan Pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membaca pertimbangan putusan.

Ida melanjutkan, sikap Meixxy yang tidak jujur bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Keempat aspek tersebut, kata Ida, sangat penting bagi seorang komisioner dikarenakan berhubungan erat dengan asas dan prinsip Pemilu.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” tandas Ida.

Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. 

Sumber narasi dan foto: Humas DKPP